Selalu Absen Sidang Karena Buron, PK Joko Tjandra Ditolak PN Jaksel

Image title
31 Juli 2020, 15:37
Ilustrasi. PN Jakarta Selatan menolak permohonan PK Joko Tjandra karena tak memenuhi syarat formil.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. PN Jakarta Selatan menolak permohonan PK Joko Tjandra karena tak memenuhi syarat formil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. Alasannya, dalam beberapa kali sidang, pemohon tidak sekalipun menunjukkan batang hidungnya.

"Menyatakan permohonan PK dari Pemohon/Terpidana Joko Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA)," seperti dikutip dari Surat Penetapan Nomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juli 2020.

Advertisement

Dalam surat tersebut, PN Jaksel menimbang bahwa permintaan PK kepada MA, hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012. Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri oleh terpidana, harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkasnya tidak dilanjutkan ke MA.

Ternyata, selama proses persidangan, Joko Tjandra tidak pernah hadir, maka terhadap PK yang diajukan tersebut, harus dinyatakan tidak diterima. Penetapan tersebut dilakukan pada 28 Juli 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bambang Myanto.

Mengutip Kompas.com, Humas PN Jaksel Suharno pun mengatakan bahwa permohonan PK ini memang tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran MA. "Berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," katanya Rabu (29/7).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa kehadiran pemohon dalam sidang PK merupakan syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 265 ayat 1 KUHP disebutkan pemohon dan jaksa ikut hadir dan menyampaikan pendapatnya di persidangan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement