Gelombang V Akan Buka, Ini Cara Daftar & Buat Rekening Prakerja

Image title
13 Agustus 2020, 17:30
Ilustrasi. Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang V kartu prakerja pada Sabtu (15/8) nanti. Kuota yang disediakan 800 ribu peserta.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang V kartu prakerja pada Sabtu (15/8) nanti. Kuota yang disediakan 800 ribu peserta.

Pemerintah berencana membuka pendaftaran kartu prakerja pada Sabtu (15/8) nanti pada pukul 12.00 WIB. Hal ini disampaikan Head of Communications Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dalam keterangan persnya yang diterima Katadata.co.id, Rabu (12/8).

Louisa menyatakan, kuota yang tersedia untuk gelombang V adalah 800.000 orang peserta. Seluruhnya diperuntukkan untuk mereka yang telah termasuk ke dalam daftar prioritas dari Kemeneterian Ketenegakajerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kuota ini sama dengan gelombang IV.

Advertisement

Pembukaan pendaftaran ini, menyusul telah ditutupnya masa pendaftaran gelombang IV kemarin, Rabu (12/8). Menurutnya, tercatat lebih 1,2 juta pendaftar dari seluruh provinsi di gelombang itu. Angka ini termasuk para pekerja terdampak pandemi virus corona yang datanya telah terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kementerian Ketengakakerjaan tentang pekerja terdampak pandemi corona, bisa disimak dalam Databoks di bawah ini:

Pengumuman bagi mereka yang lolos seleksi kartu prakerja gelombang IV, kata Louisa, akan diumumkan pada Minggu (16/8) nanti. Pengumuman dilakukan melalui pesan singkat atau SMS langsung kepada mereka yang lolos.

“Mereka yang belum menjadi penerima kartu prakerja dapat mendaftar pada gelombang V,” kata Louisa.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahudin menargetkan pada akhir Oktober telah ada 5,6 juta peserta kartu prakerja. Untuk mencapainya, manajemen pelaksana menetakpan kuota 800 ribu orang diterima setiap gelombangnya.

Program kartu prakerja sempat menuai polemik di publik lantaran dianggap tak tepat sasaran dan masih banyak masalah dalam pengelolaannya. Terkait ini, pemerintah telah memperbaiki tata kelolanya melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menyatakan, perbaikan tata kelola dalam Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan. Perbaikan ini pun telah diterapkan dalam pendaftaran gelombang IV lalu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement