Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Ini yang Perlu Diperhatikan

Image title
27 Agustus 2020, 13:59
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan live music di kafe dan restoran. Namun, IDI menilai sebaiknya kebijakan ini tak dilakukan karena corona belum melandai.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan live music di kafe dan restoran. Namun, IDI menilai sebaiknya kebijakan ini tak dilakukan karena corona belum melandai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya berencana membuka bioskop di tengah pandemi virus corona, tapi juga mengizinkan kafe dan restoran menggelar pertunjukan musik langsung atau live music. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Café.

Kepala Bidang Indsutri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyatakan, izin diberikan untuk mengakomodasi tuntutan penyanyi dan band kafe di Jakarta yang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota pada 8 Juli lalu.

Advertisement

Kafe dan restoran memang harus tutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan ketika sudah boleh dibuka pada masa PSBB transisi, tetap dilarang mengadakan pertunjukan. “Maka kami akomodasi, namun tetap dibatasi,” katanya, Kamis mengutip CNNIndonesia (27/8).

Bambang pun menyatakan, bahwa sebetulnya musisi kafe tak begitu berisiko menyebarkan virus corona. Melainkan, yang menjadi masalah adalah ketika pengunjung melantai dansa dan berkerumun. Oleh karena itu, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan hal itu dilarang.

Dalam surat edaran yang diterima Katadata.co.id, terdapat enam poin ketentuan yang harus diperhatikan musisi, pengunjung, dan pengelola kafe atau restoran. Pertama, band yang diizinkan hanya berjenis akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang.

Kedua, seluruh musisi yang tampil wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Ketiga, musisi tak boleh berinteraksi dengan pengunjung kafe atau restoran.

Keempat, para pengunjung kafe atau restoran dilarang melantai dansa dan berkerumun selama pertunjukan musik berlangsung. Kelima, pengelola restoran atau kafe dilarang mengundang artis atau musisi terkenal dari dalam dan luar negeri yang berpotensi menciptakan kerumunan pengunjung.

Terakhir, bagi pemilik dan pengelola kafe yang melanggar ketentuan tersebut terkna sanksi sesuai peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement