Mengingat Sejarah Pendirian OJK yang Disebut akan Dilebur Jokowi ke BI

Image title
3 Juli 2020, 15:31
Ilustrasi OJK. OJK telah beroperasi selama lebih kurang delapan tahun sebelum dikabarkan akan dilebur ke BI. Bagaimana sejarah pendiriannya?
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi OJK. OJK telah beroperasi selama lebih kurang delapan tahun sebelum dikabarkan akan dilebur ke BI. Bagaimana sejarah pendiriannya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan mengeluarkan dekret untuk mengembalikan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia. Kemungkinan ini diketahui dari pemberitaan Reuters kemarin (2/7) dengan mengutip dua sumber tanpa nama yang mengetahui persoalan ini.  

Menurut sumber tersebut, rencana ini muncul seiring ketidakpuasan Jokowi terhadap kinerja OJK selama pandemi corona. Ia pun menyatakan, mantan Wali Kota Solo tersebut sedang mempertimbangkan mengubah struktur regulasi jasa keuangan dengan mencontoh Prancis. Di negara itu pengawas jasa keuangan berbentuk administrasi independent di bawah bank sentral.

“BI sangat senang tentang ini, tetapi aka nada tambahan untuk key performance indicator, tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tapi juga pengannguran,” kata sumber tersebut.

(Baca: Jokowi Dikabarkan Ingin Kembalikan Pengawasan Bank dari OJK Kepada BI)

Katadatada.co.id kemarin (2/7) telah berusaha mengonfirmasi hal ini ke Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta. Namun ketiganya mengaku tak mengetahui tentang rencana ini.

Bahkan, Arif justru bertanya balik mengenai informasi itu kepada wartawan Katadata.co.id. Ia mengatakan, “informasi dari mana?” Sementara Anto Prabowo justru menegaskan OJK saat ini sedang fokus menjalankan tigas dan fungsinya. “Itu yang harus diutamakan karena negara ini sedang membutuhkan biaya untuk penanganan covid-19,” katanya.

Kabar dekret ini menjadi serius lantaran hanya berselang lebih kurang seminggu sejak video pidato Jokowi di Istana Negara yang menyinggung reshuffle dan pembubaran badan negara diunggah Sekretariat Kepresidenan. Video yang menayangkan pembukaan rapat paripurna kabinet pada 18 Juni itu menunjukkan Presiden kecewa terhadap kabinetnya karena dinilai tak bekerja luar biasa dalam menangani pandemi corona, termasuk kepada badan negara yang tak cukup membantu mengatasi krisis.

(Baca: Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ombudsman Akan Surati Jokowi)

OJK pun menjadi sorotan di tengah pandemi usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan Ikhtisar Hasil Pemriksaan Semester II 2019 pada Mei lalu yang menunjukkan kelemaham pengawasan terhadap tujuh bank. Salah satu dari tujuh bank tersebut adalah PT Bank Bukopin Tbk yang mengalami permasalahan pemodalan dan likuiditas. Atas hal ini OJK berjanji akan meningkatkan fungsi pengawasannya.

Tak hanya itu, OJK pun mesti terseret dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya setelah Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka. Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, yakni Februari 2014-2017.

Dalam kasus ini FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Kasus Jiwasraya menurut penghitungan BPK telah merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...