Wewenang Baru, Ini Skema Penempatan Dana LPS di Bank

Image title
13 Juli 2020, 18:45
Ilustrasi. LPS punya kewenangan baru bisa menyuntik dana ke bank yang terancam gagal, ini skemanya.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. LPS punya kewenangan baru bisa menyuntik dana ke bank yang terancam gagal, ini skemanya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini berwenang menyuntikkan dana ke bank yang masuk kategori dalam pengawasan intensif (BDPI) dan dalam pengawasan khusus BDPK. Kewenangan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Penambawah kewenangan, seperti termaktub dalam beleid, adalah dalam rangka menangani masalah stabilitas sistem keuangan akibat covid-19. Begitupun untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup permasalahan bank.

Advertisement

Beleid ini juga menyatakan, tujuan penyaluran dana pada Bank dari LPS berbeda dengan penyaluran dana dari pemerintah. Penyaluran dana oleh pemerintah adalah untuk mengeskalasi kredit. Sementara penempatan dana LPS adalah agar bak yang tergolong BPDI dan BPDK tidak gagal bayar. Meskipun begitu, LPS tidak akan membeberkan nama-nama bank yang bakal menerima penempatan dana.

(Baca: Jaga Likuiditas Bank, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%)

Total penempatan dana oleh LPS pada seluruh bank adalah paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Setiap bank paling banyak mendapat 2,5% dari jumlah kekayaan LPS. Sementara itu, periode penempatan dana paling lama sebulan serta paling banyak lima kali. Seluruhnya tertuang dalam Pasal 11 ayat (3).

Sementara skema penempatan dana termuat dalam Pasal 11 ayat (4)  yang menyatakan, bank dapat mengajukan permintaan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya OJK akan menganalisis kelayakan pengajuan dana tersebut. OJK pun wajib menyurati Bank Indonesia (BI) untuk agar melakukan pengujian terhadap kondisi terkini bank yang mengajukan penempatan dana. LPS lalu memutuskan kelayakan bank tersebut mendapat penempatan dana.

Ada Syarat Agunan

Bank yang mendapat penempatan dana pun wajib menyerahkan jaminan. Bentuknya, berupa aset bank, aset pemegang saham pengendali, atau pengalihan saham kepada LPS. Skenario ini disiapkan bila nantinya bank tidak mampu membayar dana bantuan LPS.

“Sebagaimana lazimnya penempatan dana, tentu kami meminta adanya agunan. Agunan ini sebagai langkah mitigasi risiko bagi LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7).

(Baca: LPS Jamin Dana Pemerintah Rp 30 T, Bank BUMN Wajib Bayar Premi)

Alamsyah menyatakan, bank bisa menyerahkan jaminan dalam beberapa bentuk seperti aset milik pemegang saham pengendali atau aset milik bank tersebut. Jaminan juga dapat berbentuk pernyataan pengalihan ha katas kepemilikan saham dari pemilik bank.

“Tentu bank bisa memberikan jaminan piutang kredit, tapi ada kriterianya. Sudah pasti kredit harus lancar. Kemudian kalau lancar, kami akan meneliti profil risiko dari kredit itu untuk menentukan diskonnya berapa,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement