Revisi Aturan Program Pemulihan Ekonomi Terkait Dana di Bank & Daerah

Image title
7 Agustus 2020, 18:32
Presiden Jokowi merombak aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang paling menonjol adalah penempatan dana di Bank Umum Mitra.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz
Presiden Jokowi merombak aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang paling menonjol adalah penempatan dana di Bank Umum Mitra.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak aturan pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 4 Agustus lalu. Perubahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang mengubah PP 23/2020. Salah satu yang paling menonjol adalah pemerintah dapat melakukan penempatan dana di Bank Umum Mitra.

Dalam beleid baru yang diterima Katadata.co.id, perubahan sudah terjadi dari Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Empat poin ketentuan diubah, yakni angka 2, 5, 12, dan 13. Perubahan pada angka 2 adalah penambahan frasa “dan/atau lembaga” serta “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

Angka 2 di beleid lama berbunyi: “Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ayau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.”

Pada angka 5, adalah penambahan frasa “dalam rangka pelaksanaan program PEN” yang memperjelas maksud penjaminan. Dalam beleid lama, angka ini berbunyi: “Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.”

Selanjutnya, angka 12 berubah menjadi pengukuhan Bank Umum Mitra sebagai mitra penempatan dana program PEN. Bunyinya: “Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program PEN.”

Termaktub di angka 12 beleid lama, “Bank Peserta adalah bank yang menerima penempatan dana dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.”

Angka 13 yang sebelumnya berisi tentang definisi bank pelaksana berubah menjadi maksud pinjaman untuk daerah. Bunyinya: ”Pinjaman dalam rangka PEN untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah darah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian program PEN.”

Skema Penempatan Pada Bank Umum Mitra

Sejalan dengan perubahan angka 12 Pasal 1, Jokowi merombak Pasal 10 terkait Penempatan Dana. Ayat (1) pasal ini di beleid baru menegaskan pemerintah bisa menempatkan dana di Bank Umum Mitra dalam melaksanakan program PEN. Ayat (2) menyatakan, penempatan dana dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

Kriteria bank umum yang bisa menjadi Bank Umum Mitra termaktub dalam ayat (3), yakni: Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum; Kedua, mempunyai kegiatan usaha di wilayah negara Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan/atau warga Indonesia;

Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan Keempat, melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ayat (4) pasal ini berbunyi, “penempatan dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan program PEN.” Sementara maksud penempatan ini tertuang dalam ayat (5), yakni “untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dan mendukung percepatan PEN.”

Debitur yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, seperti tertuang dalam ayat (6), yakni: debitur UMKM dan koperasi; dan debitur lain termasuk dan tidak terbatas pada deiburt non-UMKM dan lembaga keuangan.

Pasal 11 Dihapus dan Pasal 12 Diubah

Beleid baru juga menghapus Pasal 11 dalam PP 23/2020 yang berisi tentang definisi, kriteria, dan tanggung jawab bank peserta. Dalam pasal yang dihapus terdapat enam ayat.

Sementara Pasal 12 yang dalam beleid lama berisi penanganan masalah bank peserta oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diubah. Perubahannya adalah LPS memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada Bank Umum Mitra.

Tambahan Tugas OJK

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan program PEN pun berubah. Dalam Pasal 13 beleid lama menyatakan ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK diatur bersama antara menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Dalam beleid baru, pasal ini ditambah satu poin yang berbunyi: “OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh pemerintah digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka program PEN.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement