Revisi Aturan Program Pemulihan Ekonomi Terkait Dana di Bank & Daerah

Image title
7 Agustus 2020, 18:32
Presiden Jokowi merombak aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang paling menonjol adalah penempatan dana di Bank Umum Mitra.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz
Presiden Jokowi merombak aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang paling menonjol adalah penempatan dana di Bank Umum Mitra.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak aturan pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 4 Agustus lalu. Perubahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang mengubah PP 23/2020. Salah satu yang paling menonjol adalah pemerintah dapat melakukan penempatan dana di Bank Umum Mitra.

Dalam beleid baru yang diterima Katadata.co.id, perubahan sudah terjadi dari Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Empat poin ketentuan diubah, yakni angka 2, 5, 12, dan 13. Perubahan pada angka 2 adalah penambahan frasa “dan/atau lembaga” serta “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Angka 2 di beleid lama berbunyi: “Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ayau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.”

Pada angka 5, adalah penambahan frasa “dalam rangka pelaksanaan program PEN” yang memperjelas maksud penjaminan. Dalam beleid lama, angka ini berbunyi: “Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.”

Selanjutnya, angka 12 berubah menjadi pengukuhan Bank Umum Mitra sebagai mitra penempatan dana program PEN. Bunyinya: “Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program PEN.”

Termaktub di angka 12 beleid lama, “Bank Peserta adalah bank yang menerima penempatan dana dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.”

Angka 13 yang sebelumnya berisi tentang definisi bank pelaksana berubah menjadi maksud pinjaman untuk daerah. Bunyinya: ”Pinjaman dalam rangka PEN untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah darah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian program PEN.”

Skema Penempatan Pada Bank Umum Mitra

Sejalan dengan perubahan angka 12 Pasal 1, Jokowi merombak Pasal 10 terkait Penempatan Dana. Ayat (1) pasal ini di beleid baru menegaskan pemerintah bisa menempatkan dana di Bank Umum Mitra dalam melaksanakan program PEN. Ayat (2) menyatakan, penempatan dana dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

Kriteria bank umum yang bisa menjadi Bank Umum Mitra termaktub dalam ayat (3), yakni: Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum; Kedua, mempunyai kegiatan usaha di wilayah negara Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, dan/atau warga Indonesia;

Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan Keempat, melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ayat (4) pasal ini berbunyi, “penempatan dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan program PEN.” Sementara maksud penempatan ini tertuang dalam ayat (5), yakni “untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dan mendukung percepatan PEN.”

Debitur yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, seperti tertuang dalam ayat (6), yakni: debitur UMKM dan koperasi; dan debitur lain termasuk dan tidak terbatas pada deiburt non-UMKM dan lembaga keuangan.

Pasal 11 Dihapus dan Pasal 12 Diubah

Beleid baru juga menghapus Pasal 11 dalam PP 23/2020 yang berisi tentang definisi, kriteria, dan tanggung jawab bank peserta. Dalam pasal yang dihapus terdapat enam ayat.

Sementara Pasal 12 yang dalam beleid lama berisi penanganan masalah bank peserta oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diubah. Perubahannya adalah LPS memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada Bank Umum Mitra.

Tambahan Tugas OJK

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan program PEN pun berubah. Dalam Pasal 13 beleid lama menyatakan ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK diatur bersama antara menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Dalam beleid baru, pasal ini ditambah satu poin yang berbunyi: “OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh pemerintah digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka program PEN.”

Penetapan Bentuk Investasi Langsung Pemerintah

Perubahan selanjutnya adalah pada Pasal 15 ayat (2) yang menetapkan tiga bentuk investasi langsung pemerintah, yakni: pemberian pinajaman kepada BUMN; pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau pinjaman PEN Daerah.

Pemerintah pun menyisipkan dua pasal baru, yakni 15A dan 15B. Pasal 15A berisi penjelasan terkait investasi pemerintah berupa pinjaman ke BUMN. Ayat (1) menyatakan maksud kebijakan ini adalah: Pertama, memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; dan, Kedua, membantu pelaku suaha yang terdampak pandemi Covid-19 yang mendapat dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.

Investasi ini, sebagaimana ayat (2) dilakukan oleh pemerintah atau BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Sementara, seperti di ayat (3), dalam melaksanakan penugasan ini BUMN dan/atau lembaha dapat diberikan dukungan berupa PMN.

Ayat (4) menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah diatur dengan peraturan menteri.

Skema Investasi PEN Daerah

Pasal 15B berisi tentang skema investasi PEN Daerah. Ayat (1) menyatakan, investasi ini dilaksanakan dengan ketentuan pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Lalu dapat berupa pinjaman program dan/atau kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.

Untuk bisa mendapatkan pinjaman PEN Daerah, tertuang di ayat (2), pemda dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19.
  • Memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN.
  • Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  • Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerinah.

Mendagri, seperti dalam ayat (3), harus memberikan pertimbangan paling lama tiga hari. Pemda yang mengajukan pinjaman PEN Daerah pun harus memberitahukan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan, seperti tertulis di ayat (4).

Ayat (5) dan (6) menyatakan, PT Sarana Multi Infrastruktut (Persero) juga bisa memberikan pinjaman dan subsidi bunga yang ditetapkan oleh menteri. Ayat (7) menyatakan, Pinjaman PEN Daerah dan pinjaman pemerintah daerah harus disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban APBD.

Perubahan Pelaksana Penjaminan

Selanjutnya, pemerintah mengubah pelaksana penjaminan BUMN yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (2). Di beleid lama termaktub pemerintah bisa menugaskan badan usaha penjaminan. Sedangkan di beleid baru, pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero).

Pelaksana penjaminan yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) pun ditambah. Semula hanya PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Kini bisa juga melalui PT Pmenjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 18 ayat (3) pun menyatakan seluruh perusahaan dan lembaga yang berwenang menjamin tersebut, bisa mendapat PMN dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya.

Perubahan juga terjadi di ayat (5) pasal ini menjadi: “atas dukungan penjaminan sebagaimana dimaksud ayat (4) pemerintah dapat mengenakan imbal jasa penjaminan atau premi sesuai dengan prosi dukungan yang diberikan.”

Belanja Negara Bisa Untuk Jaring Pengaman Sosial

Beleid baru ini mengubah ketentuan belanja negara terkait pelaksanaan program PEN yang termuat dalam Pasal 20. Bahwa pelaksanaannya, seperti dalam ayat (1), termasuk tapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Begitupun untuk jaring pengaman sosial termasuk bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Sedangkan, di beleid lama ayat tersebut berunyi: “Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit pemerintah yang memenugi persyaratan.” Tak ada untuk kepentingan jaring pengaman sosial.  

Pertanggung Jawaban dan Pasal Percepatan Penyerapan

Terakhir, adalah penambahan Bab VIA tentang pertanggung jawaban pejabat pelaksana program PEN. Dalam bab ini, ditambah Pasal 21A yang menyatakan pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola program PEN  melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, ditambah pula Pasal 26A yang menyatakan menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, pemenpatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud Pasal 7.

Tambahan lain adalah Pasal 26B yang menyatakan, percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari program PEN.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...