RCTI dan i-News mendapat sorotan dengan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor  32/2002  tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan mereka mengenai definisi penyiaran yang menyasar penyelenggara over the top (OTT) seperti Netflix dinilai bisa menambah masalah dan beraroma persaingan bisnis. UU Penyiaran baru perlu dibuat untuk menjembatani masalah antara lembaga penyiaran konvensional dan digital.

Definisi penyiaran dalam UU 32/2002 termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) yakni, “kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Kedua stasiun televisi di bawah MNC Group tersebut dalam permohonannya menyebutkan definisi tersebut perlu memasukkan penyiaran menggunakan internet seperti selama ini dilakukan layanan OTT. Jika tidak, “maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar-penyelenggaran penyiaran.”

RCTI dan i-News juga menganggap tanpa peluasan definisi bisa berakibat konten siaran di internet bertentangan dengan Pancasila, UUD 194, dan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Begitupun membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak bisa melakukan pengawasan karena penyelenggara layanan OTT tak mesti tunduk pada UU Penyiaran.

Rumusan yang diusulkan adalah dengan menambah frasa: “dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Permohonan ini masuk ke MK pada 28 Mei 2020 lalu dengan ditandatangani Dirut i-News TV David Fernando Audy dan Direrktur RCTI Jarod Suwahjo. Tercatat dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Namun, sidang lanjutan pada Rabu (26/8) lalu pemerintah menolak permohonan RCTI dan i-News. Dalihnya, OTT tak bisa serta merta dikategorikan sebagai penyiaran. Hal ini lantaran siaran lembaga penyiaran bersifat push service atau menyiarkan konten secara serentak melalui frekuensi radio dan pemirsa tak bisa memilih, sedangkan OTT pull service atau sesuai pilihan pemirsa.

Lebih lanjut, pemerintah menilai konten bersifat netral dan pengaturannya bergantung pada media mana penyalurannya. Misalnya, film yang tayang di bioskop tunduk pada aturan perfilman. Sedangkan jika diakses melalui OTT, maka tunduk pada aturan telekomunikasi, internet, UU Pornografi, dan lain-lain.

“Sehingga dalil-dalil para pemohon yang meminta tafsir penyiaran dianggap telah dibacakan, sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Yang Mulia,” kata pemerintah seperti termaktub dalam risalah MK.

Pemerintah yang dalam persidangan diwakili Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli menilai pengabulan gugatan berkonsekuensi membuat layanan OTT tak berizin penyiaran menjadi ilegal dan harus ditutup. Sementara, menegakkan hukum layanan OTT secara tegas tak mudah lantaran berasal dari yuridiksi di luar Indonesia.

Selain itu, lembaga atau perorangan yang bersiaran di internet tanpa mengantongi izin penyiaran pun bisa dianggap ilegal dan terjerat hukum.

Menambah Masalah

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada Wisnu Prasetya pun menilai gugatan RCTI dan i-News memang tak tepat. Hal ini lantaran justru bertentangan dengan maksud dasar pembuatan UU Penyiaran, yakni mengatur penggunaan jaringan frekuensi publik yang jumlahnya terbatas. Sedangkan jaringan internet tak terbatas.

“Jadi akan tumpang tindih logikanya kalau internet masuk ke penyiaran,” kata Wisnu kepada Katadata.co.id, Jumat (28/8).

Wisnu menyatakan, logika internet pun menempatkan semua unggahan sebagai siaran. Bukan hanya yang bersifat audio visual seperti di radio dan televisi. Hal ini berpotensi unggahan tulisan dan gambar pun melanggar hukum jika tak mendapat izin siaran. Atau dengan kata lain berakibat aturan “karet”. Begitupun tumpang tindih dengan UU ITE.

Konsekuensi lain, adalah memperluas wewenang KPI sebagai lembaga pengawas penyiaran. Sementara, menurut Wisnu, KPI selama ini masih bermasalah dan dikhawatirkan justru memperumit permasalahan dunia penyiaran.

Wisnu tak berlebihan menyebut KPI bermasalah. Investigasi Tempo pada 2014 menemukan kepentingan ekonomi-politik pemilik media dalam proses pemilihan komisioner KPI periode 2013-2016. Akibatnya, lembaga ini tak bertaji menghadapi jurus kampanye terselubung melalui lembaga penyiaran menjelang Pemilu 2014.

Proses pemilihan yang bermasalah pun terulang pada periode 2019-2022. Temuan Ombudsman RI menyatakan KPI terbukti melampaui kewenangannya dan melakukan maladministrasi. Wujudnya, adalah membuat peraturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU 32/2002.

Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi pun pada Juli tahun lalu sempat menyatakan lemahnya kinerja pengawasan KPI terhadap konten siaran. KPI hanya mengawasi isu yang sedang viral saja dan lemah dalam penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Salah satunya terkait soal jam siar iklan.

“Aku setuju internet diatur, tapi tidak dengan cara merevisi UU Penyiaran. Ini tidak menyelesaikan masalah, tapi malah tambah masalah,” kata Wisnu.

Beraroma Persaingan Bisnis

R. Kristiawan, penasihat di International Media Support, menilai permohonan uji materi RCTI dan i-News beraroma persaingan kepentingan bisnis. Disrupsi digital yang menghadirkan layanan OTT dan platform lain telah “mengganggu ekonomi politik mereka yang terlanjut menguasai kue iklan analog.”

“Itu alasan yang sah, tapi caranya yang bener dong. Kalau mau menuntut (OTT) usulkan UU Penyiaran Digital ke DPR,” kata Kristiawan kepada Katadata.co.id, Jumat (28/8).

Semestinya, menurut Kristiawan, media televisi konvensional harus turut mendorong terwujudnya UU Penyiaran Digital. Bukan justru menghambatnya seperti selama ini dengan tak menyetujui peralihan ke digital terrestrial free to air dari analog melalui sistem single mux.

Tanpa itu atau dengan terus bermain di ranah analog, kata Kristiawan, secara alamiah mereka akan kalah dengan digital. Mengingat konten-konten digital saat ini lebih menarik ketimbang televisi analog dan orang sudah ramai bermigrasi ke internet.

“Saya kira akan terjadi senjakala teve swasta,” kata Kristiawan.

Belanja iklan media konvensional termasuk televisi sebetulnya masih terus meningkat dari tahun ke tahun, merujuk data Nielsen Indonesia seperti dalam Databoks di bawah ini:

Namun, kini mereka memang harus membagi kue dengan media digital. Data Nielsen Indonesia periode Juli 2018-Juni 2019 menyatakan, belanja iklan ke media digital sebesar Rp 9,3 triliun atau setara 7% dari total. Televisi tetap mendapat potongan kue terbanyak senilai Rp 130 triliun atau setara 79%. Disusul media cetak senilai Rp 24,3 triliun atau setara 15%. Terendah radio senilai Rp 1,7 triliun atau setara 1%.

Sementara, Deloitte Touche Tohmatsu memproyeksikan pendapatan iklan televisi akan kalah dengan ponsel pada 2020, seperti bisa terlihat dalam grafik berikut:

Di samping itu, belanja iklan pun masih harus diperebutkan di antara emiten tiga kelompok televisi swasta arus utama, yakni PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), dan PT Visi Media Asa Tbk (VIVA). Sementara seluruhnya memiliki keunggulan konten siaran masing-masing yang bisa menarik pemirsa dan berujung iklan.

Selama masa pandemi ini, menurut data Nielsen Ad Intel, belanja iklan televisi hanya meningkat pada periode Maret 2020. Khususnya pada produk kesehatan, seperti vitamin, suplemen, dan obat-obatan. Vitamin menayangkan 300 iklan per hari di awal bulan. Pada pertengahan meningkat menjadi 601 spot dengan total belanja Rp 15,3 miliar per hari.  

Memasuki April 2020, tren iklan media termasuk televisi menurun. Pada pekan pertama tercatat hanya Rp 4,1 triliun. Lebih dalam lagi pada pekan kedua menjadi Rp 4 triliun dana di pekan selanjutnya mencapai Rp 3,5 triliun.

Aroma persaingan bisnis pun tercium dari pernyataan Ketua Asosiasi Televisi Swasta Nasional (ATVSI) Syafril Nasution pada 30 Juni lalu bahwa, ketidakjelasan posisi OTT dalam aturan penyiaran Indonesia bisa berdampak pada kedaulatan ekonomi bangsa. Hal ini karena terjadi aliran sumber daya keuangan ke luar negeri yang tidak terkendali lantaran belanja iklan beralih ke media asing.

Menjawab seluruh kritik tersebut, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan RCTI dan i-News bukan ingin mengebiri kreativitas medsos dan berkait bisnis, tapi tanggung jawab moral bangsa.

“Justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Perlu UU Baru dan Bisa Belajar ke Eropa

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando menilai solusi dari polemik antara penyelenggara siaran melalui frekuensi publik dan internet adalah dengan membuat UU baru atau merevisi UU Penyiaran. Mengingat, UU saat ini memang belum mengatur perlakuan terhadap OTT dan memang berpotensi diskriminatif terhadap televisi analog.

“UU Penyiaran itu hanya mengatur penyedia penyiaran yang ada di Indonesia dan memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP),” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat, (28/8).

Melalui revisi tersebut, kata Ade, bisa ditata ulang mengenai batasan kepemilikan OTT dan televisi konvensional. Termasuk juga mengenai sumber pendapatan dan pertanggung jawaban kontennya. Sebab, sampai saat ini peraturan terkait OTT hanya pada UU ITE dan itupun Kemenkominfo tak jelas membuat peraturan turunannya.

“Sekalian tulis ulang perkembangan yang baru yang mengacu kepada kepentingan publik, bukan industri,” kata Ade.

Usul UU baru juga disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding. Ia pun berencana membahasnya dengan anggota lain di komisinya perihal ini, apakah dimungkinkan atau melanjutkan revisi UU Penyiaran yang masih terhenti.

“Kalau kita buat UU baru bisa memformulasi masalah sekarang dan solusinya. Penyiaran dapat, hak negara mendapat pajak dapat, hak perlindungan data konsumen juga,” kata Karding kepada Katadata.co.id, Jumat (28/8).

Anggota Panja RUU Penyiaran dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha menilai cukup merevisi yang ada. Menurutnya, revisi saat ini sudah berlangsung 70% dan telah mencakup perkara perubahan penyiaran dari analog ke digital terrestrial free to air.

“Akan masuk juga layanan OTT. Pembahasan UU ini memang mengantisipasi semakin canggihnya IT,” kata Tamliha kepada Katadata.co.id, Jumat (28/8).

Dalam draf RUU Penyiaran yang diunggah di situs resmi DPR, ihwal antisipasi perkembangan internet masuk ke dalam bagian umum. Sementara Pasal 1 ayat (17) mengatur penghentian siaran analog. Beleid ini juga menambah jenis penyelenggara penyiaran multipleksing.

Revisi semacam ini pernah dilakukan Uni Eropa atas aturan Audio Visual Media Services Directive (AVMSD) yang sah pada 2018. Salah satunya adalah mengatur agar penyedia platform berinvestasi pada konten lokal Eropa. Jenis investasinya bisa berkolaborasi dengan sineas Eropa dalam membuat konten atau berkontribusi pada anggaran nasional.

AVMSD baru juga menekankan perlindungan pada anak yang kerap disoroti perihal layanan OTT di Indonesia. Penyedia platform diwajibkan memastikan konten sesuai dengan usia pemirsa. Media konvensional dan OTT pun harus memastikan iklan dan produk sponsor di tayangan sesuai segmentasi anak.  

“Ya, bisa dipelajari (untuk RUU Penyiaran). Sekarang pembahasan ditunda karena ada 12 pasal bersinggungan dengan Omnibus Law. Kami menunggu keputusan baleg,” kata Tamliha.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami