Renegosiasi Freeport Belum Capai Sepakat

Nur Farida Ahniar
4 Juni 2014, 21:35
freeport 1.jpg
www.ptfi.co.id

KATADATA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia belum mencapai kata sepakat terkait renegosiasi kontrak karya. Namun Freeport telah setuju pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).   

"Finalisasi masih berjalan dan diharapkan akan segera selesai," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu 4 Juni 2014.

Advertisement

Rapat koordinasi itu dihadiri Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Kepala BKPM Mahendera Siregar. 

Tak hanya Freeport, renegosiasi kontrak dengan PT Newmont Nusa Tenggara juga belum ada kesepakatan. Menurut Chairul, setiap perusahaan memiliki karakter yang berbeda sehingga poin-poin yang diinginkan dalam renegosiasi juga berbeda.

Namun berbeda dengan PT Vale Indonesia Tbk yang telah menyelesaikan semua tahapan renegosiasi. Kesepakatan pemerintah dan Vale cenderung lebih mudah karena perusahaan itu memiliki instalasi smelter sebelumnya. Sehingga mereka mengekspor hasil olahan dan diproses sendiri.
"Negosiasi kontrak dengan Vale telah selesai dan akan ditandatangani segera oleh pihak ESDM," katanya.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menambahkan, dari enam poin renegosiasi yang ditawarkan pemerintah, masih ada beberapa poin yang belum disepakati oleh Freeport. Susilo mengatakan Freeport telah sepakat terkait pembangunan smelter.

Enam poin yang dibahas dalam renegosiasi yaitu pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. [Baca: Jalan Panjang Divestasi Freeport]

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar menyebutkan poin renegosiasi yang krusial dan belum mencapai kesepakatan yaitu terkait divestasi. Freeport menginginkan kewajiban divestasi sebesar 20 persen. "Namun pemerintah kan posisinya (divestasi) tetap 30 persen," ujar Sukhyar akhir pekan lalu.

Sukhyar menjelaskan pemerintah juga membahas besaran insentif bea keluar. Freeport meminta bea keluar di bawah 10 persen.

Reporter: Rikawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement