Pemerintah, BI, BPK Sepakati Skema Hedging

Nur Farida Ahniar
19 Juni 2014, 19:38
chatib basri.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Menteri Keuangan Chatib Basri melihat adanya ketakutan dari pejabat dan direksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), saat melakukan skema lindung nilai (hedging) valuta asing. Padahal tanpa praktik tersebut beban utang bisa meningkat akibat fluktuasi kurs.

Padahal, lanjut Chatib, dengan pelemahan rupiah setahun terakhir ini banyak perusahaan negara yang mengalami kerugian konsolidasi pada neraca 2013. Meskipun secara kinerja perusahaan tersebut tidak merugi, seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina.

Advertisement

?Mengenai  hedging yang selalu jadi persoalan, yakni regulasi parsialnya mesti diselesaikan. Karena banyak BUMN kalau mau hedging, takut dianggap kerugian negara,? kata Chatib di Kementerian Keuangan, Kamis (19/6).
 
Pagi ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian BUMN, dan unsur penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  
 
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa hedging tak perlu dianggap sebagai kerugian negara. ?Karena yang terpenting adalah kesepahaman mengenai hedging, bahwa hal itu bukanlah kerugian melainkan biaya yang memang harus dikeluarkan,? imbuh Chatib.
 
Chatib mengibaratkan hedging seperti pembayaran premi asuransi yang apabila sampai waktu keikutsertaan habis, dan konsumen asuransi sehat, uang yang dibayarkan tak bisa diambil lagi. Hilangnya uang penjamin itulah yang dikhawatirkan BUMN akan dianggap sebagai kerugian negara, dan membuat mereka terjerat kasus hukum. Karena pada Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003, melarang perusahaan pelat merah mengalami rugi dengan alasan apapun.
 
Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2013 sebetulnya sudah memberi dasar hukum bagi pelaksanaan lindung nilai. Perusahaan baik BUMN maupun swasta, kini sebenarnya memiliki pilihan untuk melindungi posisi nilai aset terhadap risiko fluktuasi kurs. Namun, kesepakatan ini belum dituangkan secara formal dalam nota kesepahaman. 

Rencananya tim teknis dari masing-masing instansi dan lembaga hukum yang terlibat akan membahas prasyarat apa saja yang diperlukan, bila ada perusahaan hendak melakukan hedging.
 
Perlu diketahui, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013 menunjukkan adanya kenaikan utang luar negeri dari tahun 2012 senilai Rp 1.980 triliun menjadi senilai Rp 2.370 triliun. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 393 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Di antara kenaikan nilai utang itu, kontribusi pelemahan kurs mencapai Rp 163 triliun atau  41,43 persen dari total utang. Dengan kata lain, pemerintah harus turut menanggung kenaikan beban utang akibat selisih kurs, tanpa adanya tambahan manfaat dari pembayaran tersebut.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement