Alokasi Bujet dan Amanat UU Desa

No image
Oleh
14 September 2014, 18:54
No image
KATADATA

TRANSISI pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden terpilih Joko Widodo tinggal sebulan lagi. Dana Desa menjadi hot issue yang layak mendapat perhatian khusus.

Salah satu fokus pentingnya, yaitu menyangkut implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya.

Advertisement

Di masa kampanye Pemilu lalu, topik ini menjadi salah satu isu panas. Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto mengusung ide  ?1 Desa 1 Miliar?.  Sedangkan Capres nomor urut 2 Jokowi, meng-counter-nya dengan menjelaskan bahwa Dana Desa bahkan bisa 1,4 miliar untuk setiap desa.

Seiring dengan akan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, UU Desa akan segera memasuki fase penentuan dalam implementasinya. Permasalahannya, bukan hanya bagaimana memenuhi ekspektasi berbagai pihak terhadap besaran Dana Desa, tetapi juga bagaimana merumuskan suatu formula alokasi yang ideal.

Alokasi tersebut di satu sisi, tentunya diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Namun, di sisi lain tidak menimbulkan beban keuangan negara yang terlalu berat. Faktor kesiapan aparat Desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya juga memegang peranan sangat penting.

Selain itu, efektivitas monitoring dan evaluasi terhadap Dana Desa mutlak diperlukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar mampu memajukan perekonomian masyarakat.

Mencermati RAPBN 2015, pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 640 triliun. Angka tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp 630,9 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 9,1 triliun.

Bila mengacu pada UU Desa yang menentukan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari?dan di luar?Dana Transfer ke Daerah, tentu kisaran dana Rp 9 triliun masih jauh dari yang diharapkan.

Namun, agar tak menimbulkan kesalahan persepsi, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait sejumlah faktor yang menyebabkan Dana Desa tidak bisa langsung dialokasikan sebesar yang ditentukan UU.

Pertama, Ketentuan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah dilakukan secara bertahap. Jadi, tidak harus langsung sebesar 10 persen pada saat UU Desa diimplementasikan di tahun pertama.

Halaman:
No image
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement