Hermanto Dwiatmoko: Ada Politik di Belakang Kereta Cepat

Muchamad Nafi
15 Februari 2016, 08:00
No image
Ameidyo D. Nasution|KATADATA
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko

KATADATAProyek kereta cepat Jakarta - Bandung sudah membetot perhatian publik, jauh sebelum 2015 tutup buku. Ketika itu Jepang dan Cina berebut untuk memenangkan megaproyek infrastruktur ini. Suara di kabinet pun sempat terbelah.

Setelah pemerintah menentukan proposal Cina sebagai pemenangnya, kontroversi tak juga reda bahkan setelah Presiden Joko Widodo memancangkan fondasi pertama pada 21 Januari 2016 lalu. Sejumlah hal masih mengganjal. Misalnya, Kementerian Perhubungan menyatakan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) -konsorsium pemegang proyek ini- belum membereskan sederet perizinan.

Ada pula terkait tawar-menawar masa konsesi dan permintaan hak ekslusif. “Jangan dikuasai sendiri, dong. Jangan terus orang lain tidak boleh masuk,” kata Hermanto Dwiatmoko. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini, permintaan yang memicu monopoli tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkeretaapian.

Tak heran, kisruh ini disebut-sebut menyeret ke aspek politisasi proyek kereta dengan lintasan lebih dari 140 kilometer itu. Akhirnya, KCIC dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menyokongnya harus mengalah dengan keputusan Kementerian Perhubungan.

Kepada Katadata, Hermanto Dwiatmoko menceritakan perjalanan proyek ini di kantornya, lantai dua Kementerian Perhubungan pada Rabu sore, 10 Februari lalu. Ditemani dua stafnya, dia membeberkan sengkarut yang menempel pada salah satu proyek strategis tersebut. Berikut ini sebagian petikan wawancaranya.

Undang-Undang Perkeretaapian melarang hak eksklusif untuk lintasan kereta umum. Apakah hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, serta Perpres Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional?

Tidak. Undang-undang lebih tinggi, dong. Menurut Undang-Undang Perkeretaapian, tidak boleh ada monopoli. Biarkan saja terbuka. Toh nanti bisa bersaing sendiri. Jika undang-undang yang lebih tinggi menyatakan tidak boleh monopoli, ya harus tunduk dong.

Jadi, tidak akan ada pemberian izin eksklusif untuk kereta cepat Jakarta - Bandung?

Tidak ada izin eksklusif. Ini sebenarnya hak pemerintah, hak negara tapi diberikan kepada mereka. Jangan dikuasai sendiri, dong. Jangan terus orang lain tidak boleh masuk.

Kajian AMDAL menyatakan ada empat titik kritis dalam lintasan kereta cepat itu. Apakah Kementerian Perhubungan mengetahuinya?

Rencananya saya akan memanggil Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk berkonsultasi. Kami akan cek desainnya, apakah sudah memperhatikan rekomendasi kami.

Apakah benar patahan atau sesar Cimandiri itu berbahaya? Apa dampaknya jika lintasan dibangun di atasnya?

Tidak apa-apa, asal diperkuat konstruksinya bisa tahan gempa. Kalau dipikir-pikir, di Jepang dan Cina banyak daerah seperti itu. Artinya, diperlukan konstruksi yang memperhatikan gempa. Desainnya harus ditunjukkan kepada kami.

Mengenai konsesi, apa yang menjadi dasar Kementerian Perhubungan menetapkan 50 tahun?

Yang menjadi dasar adalah feasibility study. Di sini disebut sementara 40 tahun. Tapi Pak Menteri kemarin minta adanya evaluasi atau audit dari pihak ketiga, seperti akuntan publik. Apakah benar nilainya US$ 5,5 miliar? Kami sudah mengeluarkan surat. Audit ini untuk back up saja, bahwa nilai tersebut benar. Karena nilai itu yang akan menentukan panjang waktu konsesi. Sementara ini kita berikan 50 tahun. Waktu awal mereka (KCIC) menyampaikan bahwa dibutuhkan 40 tahun untuk break even point. Jika  kami tambah 10 tahun, wajar lah.

Untuk proyek infrastruktur lainnya, apakah sudah ada yang menerapkan konsesi semacam ini?

Kalau di laut dan udara sudah ada. Kereta api yang belum, karena ini baru pertama kali full swasta. Biasanya BUMN. Kami di Kementerian Perhubungan biasanya memberi konsesi maksimum 50 tahun. Kami tidak mau ini diperpanjang. Kalau diperpanjang, berarti manfaat untuk negara berkurang. Kami maunya 50 tahun, ya sudah. Kalau untuk kereta cepat disebutkan 40 tahun, berarti sudah untung 10 tahun dong?

Berbeda dari Kementerian Perhubungan, PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta konsesi mulai berlaku sejak kereta dinyatakan layak beroperasi. Bagaimana tanggapan Anda?

Kami sudah melakukan penandatanganan. Pak Menteri sudah memutuskan 50 tahun sejak dimulainya operasi, dengan menyebutkan tanggal. Misalnya, targetnya tanggal 1 Juli 2019, sebelum pergantian presiden. Kira-kira begitu. Ada politiknya mau tidak mau. Berarti dalam kontrak, disebutkan nanti, berlaku 50 tahun sejak 2019. Tanggal ini penting. Kalau kami tidak memberi tanggal, nanti dia molor-molor terus, seperti jalan tol. Tidak jelas. Terus monorel, mangkrak semua. Kalau ditetapkan 1 Juli, ya argometer dimulai 1 Juli 2019. Ini ada maksudnya. Biar benar-benar kerjanya. Harus setuju. Kalau tidak setuju, ya sudah.

Ada faktor politis apa di balik proyek kereta cepat ini?

Ini kan ada politik di belakangnya pasti. Saat pemerintahan berganti, harus ada sesuatu yang dibanggakan. Bukan rahasia umum. Semua tahu lah. Tanpa saya sebut juga semua tahu. Tapi tidak apa-apa, itu jadi pacuan juga kan? Ada baiknya, asal benar. Karena begini, kalau kami loloskan proyek ini dengan dokumen dan persyaratan yang tidak lengkap, saya tidak mau. Saya tidak mau ada kecelakaan.

Apakah Kementerian Perhubungan tidak membuat studi tersendiri untuk memperoleh second opinion?

Nanti terlalu lama. Presiden sudah minta cepat.

Kementerian Perhubungan sudah menunjuk auditor?

Ya contohnya PriceWaterHouse Coopers atau Ernst and Young, yang internasional. Yang penting ada second opinion. Karena saya tidak sanggup dan tidak berpengalaman. Supaya ini clear dan transparan. Kalau untuk kereta biasa kami bisa, seperti di Kalimantan. Untuk kereta berkecepatan rendah, kami masih bisa. Kami banyak melakukan studi dari Jepang, dari mana-mana, yang bisa digunakan, misalnya untuk LRT. Nah, untuk yang berkecepatan tinggi, ada yang tidak kami tahu. Kami belum berpengalaman secara teknis. Bisa saja kami membandingkan dengan negara-negara luar seperti Thailand, Taiwan dan Iran. Tapi pasti spesifikasinya berbeda.

Ada 11 dokumen yang harus diselesaikan KCIC. Mana yang sudah dan belum dipenuhi?

Halaman:
Reporter: Maria Yuniar Ardhiati, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...