Perusahaan Migas Pergi, Itu Sesuatu Yang Normal

Arnold Sirait
8 Juni 2016, 08:00
No image
Donang Wahyu|KATADATA

Rendahnya harga minyak dunia setahun terakhir ini menyebabkan bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas) melesu. Lelang blok migas tahun lalu tak laku, sementara beberapa perusahaan migas memilih tak memperpanjang masa kontraknya. Bahkan, ada yang cabut sebelum masa kontraknya berakhir.

Fenomena ini sebenarnya juga berlaku di negara lain. Namun, selain rendahnya harga minyak saat ini, perusahaan mengeluhkan investasi sektor hulu migas kalah menarik dibandingkan negara-negara lain.

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyadari masalah tersebut. Karena itu, pemerintah akan menelurkan aneka insentif, seperti pengurangan porsi bagi hasil, kelonggaran persyaratan lelang hingga insnetif fiskal.

“Selama bagian negara lebih besar dari kontraktor dan di atas 50 persen, itu (insentif) fine saja,’ kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan Katadata, Arnold Sirait, di sela-sela forum “The 40th IPA Convention and Exhibition” di Jakarta, Rabu (25/5) dua pekan lalu.       

Apakah harga minyak rendah telah mengakibatkan kondisi hulu migas kritis?

Pemerintah sangat peduli dengan harga minyak. Sebab, pemerintah tidak hanya mengkhawatirkan industri hulu migas, tapi juga (dampaknya) secara langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara. Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Seperti kemarin, banyak permasalahan koordinasi antarkementerian. Kita sudah mendengarkan bersama (dalam acara IPA Convex ke-40), Pak Darmin Nasution sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomuan sudah mulai serius mengatasi masalah perizinan di pertanahan. Perizinan juga mulai disederhanakan untuk mendukung kegiatan hulu migas.

Kami juga membentuk Komite Eksplorasi Nasional (KEN). Lalu, membuat bentuk kontrak yang menarik bagi investor, termasuk insentif pajak bumi dan bangunan (PBB). Kami akan mengusulkan lagi pembebasan seluruh jenis pajak selama masa eksplorasi. Pertimbangannya, investor itu sudah mengeluarkan uang tapi belum mendapat hasil apa-apa.

Bagaimana dengan usulan Insentif dari IPA?

IPA mengajukan usulan insentif pajak selama masa eksplorasi. Yang baru diberikan (insentif) pajak PBB, yaitu Menteri Keuangan membikin kebijakan tax holiday sampai 20 tahun. Di Oman, tax holiday bisa 30 tahun. Karena itu, kita harus mengikuti negara lain yang membuat kebijakan fiskal lebih baik. Paling tidak kita sama dengan negara lain supaya bisa bersaing. Selain itu, ada tax allowance, yang terus kami perjuangkan di Kementerian Keuangan.

Selain soal pajak, para kontraktor juga meminta masa eksplorasi diperpanjang. Selama ini kami sudah melakukannya, namanya adalah perpanjangan jangka waktu eksplorasi dan penggantian masa eksplorasi yang hilang. Itu tidak ada masalah. Itu done.

Bagaimana dengan usulan perubahan cost recovery?

Terkait skema bagi hasil, ada opsi Blok Basis dan PoD basis. Sebetulnya UU Migas dan PP No. 35 tahun 2004 mengatakan, kita tidak mengenal PoD basis atau country basis. Pokoknya ketika wilayah kerja sudah ditandatangani maka masa eksplorasinya 10 tahun. Ketika blok itu berproduksi, semua pengeluaran masuk cost recovery.

Namun, sekarang yang diminta kan lebih dari itu. Misalnya, satu kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) punya blok di Sumatera dan Papua. Hasil produksi di Sumatera bisa untuk biaya eksplorasi di Papua. Hal ini agak sulit karena berbeda wilayah kerja dan beda kontraknya. Tapi kalau kontrak yang sama sudah dikatakan masa eksplorasi maksimum 10 tahun. Setelah itu, proses pengembangan 5-6 tahun, lalu masa produksi.

Setelah tak laku tahun lalu, apakah Kementerian ESDM akan melelang blok migas tahun ini?

Halaman:
Arnold Sirait
Arnold Sirait
Editor: Yura Syahrul

    Catatan Redaksi:
    Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement