Menimbang Arahan Jokowi dalam Konsepsi Kelembagaan Hulu Migas

Pri Agung Rakhmanto
Oleh Pri Agung Rakhmanto
31 Maret 2019, 14:50
Pri Agung
Ilustrator: Betaria Sarulina

Pada akhir 2018, Dewan Perwakilan Rakyat melalui sidang paripurna mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU Migas sebagai inisiatif Dewan. RUU Migas tersebut disampaikan kepada pemerintah, yang juga telah meresponsnya.

Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet 23 Januari, menyampaikan beberapa butir penting, di antaranya, agar UU Migas hasil revisi ini nantinya: Pertama, tidak bertentangan dengan Konstitusi.

Advertisement

Kedua, mampu mendorong produksi migas nasional dan mendukung penguatan kapasitas nasional. Ketiga, mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Keempat, mampu menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola migas lebih efisien, transparan, sederhana, dan berkelanjutan.

(Baca: Mempertanyakan Nasib SKK Migas dalam RUU Migas)

Hingga tulisan ini dibuat, pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Migas untuk dibahas bersama DPR. Salah satu elemen (ter)penting di dalam DIM tersebut dan yang memiliki keterkaitan erat dengan empat butir arahan Presiden Joko Widodo di atas adalah kelembagaan hulu migas.

Pada tingkat tertentu, kelembagaan hulu migas bahkan dapat dikatakan merupakan ruh atau nyawa dari UU Migas itu sendiri. Berangkat dari hal tersebut, berikut beberapa pemikiran terkait penataan kelembagaan hulu migas, yang mungkin dapat menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR di dalam menyelesaikan proses revisi UU Migas.

Dalam keterkaitan dengan keempat butir yang menjadi arahan Presiden, berdasarkan pertimbangan aspek konstitusional, perekonomian, penguatan ketahanan energi dan kapasitas nasional, dan faktor lingkungan usaha migas, saya mencoba merumuskan kriteria kelembagaan hulu migas nasional yang baru sebagai berikut:

(1) Memenuhi aspek konstitutional sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu menggunakan pola pengusahaan B to B. (2) Lebih dapat menjadikan migas sebagai penggerak perekonomian nasional dalam arti yang seluas-luasnya. (3) Memperkuat ketahanan, kemandirian energi dan kapasitas nasional. (4) Adaptif dan mampu merespons dinamika kondisi lingkungan usaha migas di tingkat nasional maupun global.

(Baca juga: Disetujui Paripurna, DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Migas)

Pemenuhan aspek konstitusional di dalam kelembagaan hulu migas diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum. Dari perspektif konstitusi, hal itu untuk mewujudkan makna penguasaan negara atas sumber daya migas secara utuh. Yaitu, merealisasikan pengelolaan migas dalam derajat penguasaan negara pada peringkat pertama atau yang tertinggi.

Dalam hal ini, kelima fungsi negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad), dilaksanakan secara sekaligus oleh negara melalui institusi-institusinya.

Dalam konteks untuk lebih dapat menjadikan migas sebagai penggerak perekonomian nasional dalam arti yang seluas-luasnya, kelembagaan hulu migas yang baru harus mampu menjadi instrumen yang efektif untuk dapat menarik investasi hulu migas secara optimal sehingga mendatangkan multiflier effect ekonomi secara maksimal.

Kelembagaan hulu migas yang baru juga harus mampu menjadi katalisator dan fasilitator yang memungkinkan pelaksanaan investasi kegiatan usaha hulu migas berjalan dengan efektif dan efisien.

Dalam konteks untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi serta kapasitas nasional, dalam hal ini mencakup posisi dan peran perusahaan migas nasional, kelembagaan hulu migas yang baru hendaknya menempatkan perusahaan migas nasional dalam posisi yang semestinya.

Pihak yang diberi kewenangan oleh negara melalui pemerintah c.q. Kementerian ESDM ini mengelola sumber daya migas secara mandiri ataupun melalui kerja sama dengan pihak lain.

Halaman:
Pri Agung Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute
Editor: Yuliawati

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement