Peringkat dan Sinyal Daya Saing

Suahasil Nazara
Oleh Suahasil Nazara
5 Juni 2019, 14:00
Suahasil Nazara
Ilustrator: Betaria Sarulina | Katadata

Beberapa hari lalu, lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor’s (S&P) mengumumkan peningkatan credit ratings Indonesia ke tingkat BBB dengan outlook stabil. Sebenarnya tidak ada yang mengejutkan. Lembaga pemeringkat yang lain, yaitu Fitch, Moody's, serta JCR dan R&I (dua terakhir lembaga Jepang), sudah jauh lebih dulu, bahkan sejak tahun lalu, menaruh status setara BBB tersebut untuk Indonesia.

Tetapi, tetap ada yang perlu kita apresiasi.

Advertisement

Pertama, kenaikan peringkat Indonesia ini diumumkan ketika situasi dunia sedang tidak stabil. Perang dagang, Brexit, kondisi Jepang, dan lain-lainnya, sedang tidak pasti. Dampak global ke Indonesia juga menjadi tidak menentu. Kadang modal asing masuk, tapi bisa juga tiba-tiba keluar.

Apa hubungannya dengan pengumuman S&P?

Suatu pengumuman kenaikan peringkat biasanya hanya dilakukan jika si lembaga pemeringkat yakin betul dengan keputusannya. S&P atau lembaga manapun sangat menghindari menaikkan peringkat sesaat. Sekarang naik, lalu enam bulan lagi ada risiko menurunkan lagi. Kalau tidak yakin, lembaga pemeringkat tidak akan mengumumkan perubahan apapun. Ini masalah kredibilitas lembaga itu sendiri.

Kedua, kenaikan peringkat Indonesia diumumkan beberapa hari setelah lembaga lain, yaitu Institute for Management Developmen (IMD), mengumumkan peringkat daya saing (competitiveness) Indonesia. Untuk 2019 ini, Indonesia meningkat pesat. Peringkat tahun lalu posisi 43, kini menjadi 32.

(Baca: Tumbuh Tertinggi di Asia, Peringkat Daya Saing RI Melesat ke Posisi 32)

Ada kenaikan 11 peringkat, jarang yang sepesat ini. Dengan demikian peringkat daya saing Indonesia berada di atas negara-negara peer seperti India, Filipina, Turki, Afrika Selatan, ataupun Brazil.

Perspektif IMD adalah daya saing dunia usaha. Ada sekitar 63 negara yang diteliti sejak tahun 1989. Evaluasinya menggunakan 235 indikator data yang dikumpulkan untuk setiap negara.

Halaman:
Suahasil Nazara
Suahasil Nazara
Kepala Badan Kebijakan Fiskal

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement