Jiwasraya dan Pekerjaan Rumah Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan akan fokus membereskan empat persoalan pada masa awal jabatannya. Keempat persoalan tersebut adalah restrukturisasi utang PT Krakatau Steel Tbk, kewajiban pembayaran tunggakan klaim polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada nasabah, menggencarkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dan perpanjangan valuasi investasi Aramco di Kilang Cilacap.
Keempat fokus tersebut merupakan Key Performance Indicators (KPI) yang diberikan Presiden Jokowi kepadanya. Terkait kasus Jiwasraya, pemerintah menyiapkan tiga strategi untuk memperbaiki likuiditas perusahaan asuransi jiwa itu. Salah satunya, membentuk anak usaha bernama PT Jiwasraya Putra.
Secara umum sejumlah persoalan di tubuh perusahaan BUMN masih belum banyak beranjak dari mengubah kompetensi dan budaya bisnis perusahaan milik negara, menciptakan Good Corporate Governance (GCG), membendung laju korupsi di internal BUMN, ego sektoral di antara BUMN, hingga persoalan korporasi masing-masing BUMN. Seperti diketahui, Jiwasraya tengah menghadapi tekanan likuiditas sehingga tidak mampu membayar kewajiban atas polis jatuh tempo nasabah produk Saving Plan.
Produk tersebut disalurkan melalui saluran distribusi bancassurance dengan sejumlah bank mitra, antara lain PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia. Jiwasraya berjanji melunasi polis jatuh tempo secara bertahap di tengah berbagai usaha yang dilakukan perseroan untuk menunda pembayaran polis, mulai dari perpanjangan kontrak polis (roll over) nasabah sampai menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) senilai Rp 500 miliar. Namun, cara-cara tersebut belum cukup.
Pendirian anak usaha Jiwasraya bernama Jiwasraya Putra merupakan kerja sama Jiwasraya sebagai pemilik saham mayoritas dengan saham 64%, dengan tiga BUMN lainnya, yaitu BTN dengan kepemilikan saham lebih dari 20%, PT Telkomsel 13%, serta PT Pegadaian dan PT Kereta Api Indonesia untuk 3% sisanya.
Kerja sama ini memberikan akses bagi Jiwasraya Putra untuk memonetisasi basis nasabah (customer base) dan jaringan distribusi dari keempat perusahaan tersebut sebagai captive market untuk memasarkan produk proteksi dan unitlinked. Kehadiran Jiwasraya Putra diharapkan bisa menambah aliran kas ke perusahaan induk, yaitu Jiwasraya. Baik berupa dividen atau aliran kas dari kemitraan strategis.
Penuntasan Pekerjaan Rumah Erick Thohir
Masyarakat sangat berharap Erick Thohir dapat menyelesaikan pekerjaan rumah di atas dalam waktu dekat. Bukan hanya karena Erick Thohir harus melanjutkan transformasi BUMN yang telah dirintis oleh pendahulunya, sejak Tanri Abeng hingga Rini Soemarno, misalnya kebijakan holdingisasi. Akan tetapi, Erick Thohir sebagai pengusaha nasional sebelumnya tercatat pernah terlibat dalam upaya penyelamatan asuransi AJB Bumiputera yang sama-sama menghadapi masalah solvabilitas, seperti halnya Jiwasraya.
Terkait strategi untuk memperbaiki likuiditas asuransi Jiwasraya, ada beberapa usulan yang dapat kami sampaikan dalam upaya menuntaskan PR yang tengah dihadapi Erick Thohir. Pertama, melanjutkan inisiatif pendirian Jiwasraya Putra sebagai wujud sinergi antar-BUMN dengan memanfaatkan basis nasabah yang dimiliki masing-masing mitra dalam rangka memasarkan produk-produk Jiwasraya.
Pegadaian misalnya, dengan basis konsumen sekitar 10 juta bisa menjadi pasar baru bagi produk Jiwasraya ke depan. Begitu pula penumpang kereta api yang diperkirakan lebih dari 1 juta orang setiap hari. Apalagi, basis pelanggan Telkomsel yang diprediksi melampaui 170 juta orang.
Dengan peluang yang demikian besar, saat ini ada tiga investor asing yang sedang melakukan penawaran untuk melakukan penyertaan modal ke Jiwasraya Putra. Dari saham yang dibeli, BUMN-BUMN tersebut akan menerima sebagian saham, tanpa mengeluarkan modal, tetapi dengan landasan perjanjian kerja sama guna mendukung bisnis Jiwasraya Putra.
Dalam hal ini perlu diingat pasal 2 Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN, di mana maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak sekadar mengejar keuntungan melainkan juga sebagai agen pembangunan. BUMN memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Dalam konteks ini, program inklusi dan literasi keuangan kita yang masih sangat rendah dapat diakselerasi dengan inisiatif Jiwasraya Putra ini.
Di sisi lain, pendirian anak usaha Jiwasraya dimaksudkan untuk mengisolasi gagal bayar polis Saving Plan agar tidak berdampak pada keberlangsungan bisnis inti Jiwasraya, yang umumnya berupa asuransi kumpulan nasabah korporasi BUMN dan BUMD.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.