Dua Kaki Stafsus Milenial

Metta
Oleh Metta Dharmasaputra.
23 April 2020, 15:00
Metta
Ilustrator: Betaria Sarulina
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Adamas Belva Devara akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden. Dalam surat terbuka, pendiri dan CEO Ruangguru ini menjelaskan, ia tak ingin polemik seputar dirinya berkepanjangan dan membebani Presiden Jokowi.

Di surat itu Belva juga menegaskan tak ada persoalan konflik kepentingan dalam pemilihan Ruangguru sebagai salah satu dari delapan mitra Kartu Prakerja. Proses verifikasi berjalan sesuai aturan. Pemilihan latihan online pun akan dilakukan langsung oleh peserta pemegang kartu Prakerja.

Polemik ini sebelumnya diawali oleh kontroversi surat Andi Taufan Garuda Putra. Seperti halnya Belva, Taufan yang juga menjabat Stafsus Milenial Presiden, dinilai memiliki konflik kepentingan.

Kepada Camat di seluruh Indonesia, ia berkirim surat berkop Kantor Sekretaris Kabinet. Tujuannya mulia. Amartha ingin mendukung program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa.

Masalahnya, Taufan—seperti halnya Belva—masih menjabat CEO Amartha, perusahaan teknologi finansial rintisannya, yang menyalurkan kredit kepada kelompok perempuan di pedesaan. Di titik ini, polemik muncul. Taufan akhirnya menarik surat tersebut, dan meminta maaf atas kekeliruannya.

(Baca: Kritik Stafsus Jokowi, WhatsApp Aktivis Diretas Lalu Ditangkap Polisi)

Kontroversi soal benturan kepentingan juga menyeret dua Stafsus lainnya, yaitu Billy Mambrasar dan Putri Tanjung, yang diberitakan mendatangi Kementerian Koperasi/UKM dalam rangka program pengembangan para pebisnis muda asal Papua melalui Gerakan Papua Muda.

Billy sempat menyatakan, ada 21 pengusaha muda Papua yang mendapat dukungan dana investasi Rp 1,4 miliar dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang berada di bawah Kemenkop dan UKM. Isu ini buru-buru ditepis oleh Kemenkop/UKM bahwa belum ada kucuran dana apa pun, karena dinilai belum memenuhi persyaratan.

Isu ini menjadi sensitif, karena Billy juga pendiri PT Papua Muda Inspiratif, yang melakukan pelatihan terhadap 21 perusahaan tersebut. Putri Tanjung pun tercatat sebagai Chief Business Officer Kreavi, yang akan membantu rebranding.

Sebelumnya, Billy juga sempat disorot, ketika biodatanya di platform jejaring profesional Linkedin beredar Di situ, ia sempat menuliskan bahwa posisinya setara dengan menteri. Ia juga menyatakan, memiliki akses untuk membuat laporan langsung kepada Presiden. Biodata itu pun akhirnya direvisi.

Langkah koreksi diri dari para Stafsus milenial bagaimana pun patut diapresiasi. Meski begitu, perlu ditelaah secara mendalam ada-tidaknya benturan kepentingan di balik heboh ini, agar ada pelajaran yang bisa dipetik. Mengingat, benturan kepentingan seperti penyakit kronis yang tak kunjung sembuh di tubuh bangsa ini.

(Baca: Mundur dari Stafsus, CEO Ruangguru Setop Program Beri Modal UMKM)

Staf milenial
 

Penyakit kronis

Jika ditilik ke belakang, heboh seputar isu benturan kepentingan pernah juga terjadi sekitar 15 tahun silam. Kala itu, seperti saya tuliskan di majalah Tempo (November 2005), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang meletupkannya.

Dari pesawat kepresidenan Airbus A330-341 yang melintas di atas Laut Cina Selatan menuju Busan, Korea Selatan, SBY melontarkan istilah “Dwifungsi”. Yang dimaksudkannya, bukanlah Dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru. Melainkan, peran ganda pejabat negara, yang merangkap sebagai pengusaha.

Ia gundah berhubung banyak dari anggota kabinetnya berasal dari kalangan pengusaha dan mendapat sorotan tajam dari publik di tahun pertama pemerintahannya. Untuk meredam itu, SBY berniat mengeluarkan Instruksi Presiden baru, sebagai kelanjutan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ada dua hal yang akan diatur. Pertama, keikutsertaan pejabat negara, baik langsung maupun tidak langsung—melalui keluarga dan kelompoknya—dalam mengikuti proyek pemerintah yang dananya dari anggaran negara. Kedua, menciptakan keadilan dalam proses tender, agar tidak ada pemanfaatan informasi demi keuntungan pejabat negara, keluarga, maupun kelompoknya.

(Baca: Hindari Polemik Ruangguru, Adamas Belva Mundur dari Staf Khusus Jokowi)

Dalam perjalanannya, ternyata suara di kabinet terpecah. Sebagian berpendapat, melarang pejabat berbisnis justru melanggar hak azasi manusia. Sebaliknya ekonom senior Faisal Basri berpendapat, tak bisa ditolerir jika ada pejabat negara dan keluarganya terlibat proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

Kerasnya perdebatan, membuat rencana keluarnya Inpres ini pun akhirnya menguap. Ini tentu sungguh disayangkan. Mengingat, di sejumlah negara, aturan ketat soal benturan kepentingan ini bahkan telah diatur dalam konstitusi. Sebut saja Filipina, Thailand, dan Afrika Selatan.

Di negara-negara tersebut, aturan itu tidak hanya mengikat jajaran eksekutif, tapi juga para legislator—hal yang masih sangat longgar di Indonesia. Secara tegas konstitusi melarang adanya rangkap jabatan, keterlibatan dalam bisnis, serta kewajiban untuk memberitahukan potensi konflik kepentingan yang ada.

Para eksekutif dan legislator juga dilarang mendapatkan kontrak proyek dan privilese lainnya, yang mendatangkan keuntungan finansial, baik langsung maupun tak langsung. Mereka pun dilarang memiliki saham atau pun terlibat kerjasama di perusahaan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, konstitusi Afrika Selatan memberikan kewenangan kepada lembaga Public Protector untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi. Institusi ini pun dilindungi oleh sebuah UU khusus dan memiliki akses tak terbatas.

(Baca: Belva, Andi dan Billy, Kontroversi 3 Stafsus Milenial Jokowi)

Bagaimana Indonesia?

Cukup melegakan, ketika akhirnya di Indonesia lahir juga aturan yang secara spesifik mengatur soal benturan kepentingan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.

Halaman:
Metta
Metta Dharmasaputra.
Pendiri Katadata Insight Center

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...