Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal

Image title
11 Agustus 2020, 18:52
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan  barang milik negara yang terdiri atas rokok dan minuman keras ilegal eks tangkapan periode Juni 2019 - Juli 2020.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang nilik negara dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai berupa barang kena cukai ilegal.

Advertisement

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengungkapkan pada kesempatan kali ini lembaganya memusnahkan 10.819.004 batang rokok, 2.55 liter liquid vape, dan 6.246,74 liter MMEA. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp11,3 milliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10 milliar. “Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah peruntukan,” ungkap Yusmariza

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial lain antara lain, terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri, dan meningkatnya kerawanan sosial apabila barang ilegal tersebut beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan.

Peran community protector diemban oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sebagai instansi vertikal Bea Cukai. Situasi pandemi Covid-19 tidak menghambat konsistensi pegawai Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan hingga ke berbagai pelosok untuk menindak para pelaku pelanggaran cukai yang berusaha merugikan negara dan masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement