BC Sumatera Bagian Timur Berantas Rokok Ilegal di Tiga Provinsi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
14 Agustus 2020, 19:06
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Palembang– Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, melainkan juga dapat mengancam keberlangsungan bisnis para pengusaha yang taat hukum, serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam membasmi peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, Bea Cukai selaku instansi yang berwenang mengawasi cukai telah melakukan berbagai upaya nyata. Salah satunya pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kali ini Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur dan beberapa satuan kerja di bawahnya meliputi Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga memberi edukasi kepada para penjual rokok eceran,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono melalui siaran pers, Jumat (14/08)

Penindakan dilakukan tim petugas Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur di Kecamatan Lahat dan Ogan Ilir, Palembang. Petugas berhasil mengamankan 53.828 batang rokok ilegal senilai Rp21,5 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp25,2 juta. Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya Kanwil yang melakukan penindakan, Bea Cukai Palembang juga menggelar operasi pasar pada 14-31 Juli dan menindak toko penjual rokok ilegal, dengan barang bukti sebanyak 127.920 batang rokok ilegal senilai Rp44,7 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp75,4 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...