Gagalkan Ekspor Benih Lobster, Bea Cukai Palembang Raih Penghargaan
Palembang – Bea Cukai Palembang pada Rabu (12/08) menerima penghargaan dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena berperan besar dalam upaya penggagalan dan pengungkapan ekspor ilegal benih lobster selama 2018-2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan penindakan atas penyelundupan delapan belas ribu benih lobster tersebut dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia.
“Saat itu benih atau baby lobster masih merupakan jenis barang yang dilarang kegiatan eksportasinya,” ujarnya dalam acara pemberian penghargaan yang turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo tersebut.
Penggagalan ekspor ilegal tersebut, kata Abdul, sebagai upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional. Selain itu upaya tersebut juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi. “Apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia,” kata Abdul menambahkan.