Barang Ilegal Dimusnahkan Jajaran BC Jawa Timur II Secara Serentak

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
28 Agustus 2020, 17:33
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Malang – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya memusnahkan secara serentak barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan bagian dari hasil operasi Gempur Rokok Ilegal 2020.

Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (25/08) tersebut merupakan hasil sinergi antara 17 institusi pemerintahan, serta 8 satuan kerja di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan total barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai. Selain itu, 111 buah barang-barang impor illegal melalui Kantor Pos Lalu Bea. “Nilai-nilai barang tersebut sekitar Rp3.059.026.735, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.012.727.985,” kata Oentarto.

Sementara itu, Bea Cukai Blitar, unit kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, turut bergabung secara virtual memusnahkan barang hasil penindakan dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar.

Dalam Operasi Gempur dilaksanakan sejak 6-31 Juli 2020, Bea Cukai Blitar berhasil menindak rokok ilegal sebanyak 90.909 batang, serta cairan vape ilegal hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 109 botol. Nilai barang atas penindakan tersebut sebanyak Rp70.424.520. “Potensi kerugian negara mencapai Rp40.931.510,”  ujar Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Banyuwangi juga ikut memusnahkan 39.470 rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp40.259.000 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp17.960.050.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo menyampaikan bahwa Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya luar biasa.  Salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1 persen pada 2020.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal dan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Banyuwangi,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...