BC Dan Bareskrim Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
2 September 2020, 17:24
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Tangerang- Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan paket narkoba jenis ekstasi dari Amsterdam (Belanda) ke Indonesia.

Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia dan meneruskan informasi tersebut kepada Bea Cukai. Bareskrim dibantu oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian menelusuri bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi. Dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya baju pengantin dan diketahui bahwa paket tertahan satu hari di Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan menyatakan, dari kasus ini empat pelaku ditangkap dari hasil pengembangan bersama. Empat pelaku yang ditangkap adalah H alias Anto, S alias Doyok (napi Rutan Makassar), HS (napi Lapas Narkotika Sungguminasa), dan HL alias Ardi (napi Lapas Narkotika Sungguminasa). H merupakan mantan anggota kepolisian yang sudah keluar-masuk penjara akibat kasus serupa.

Paket ekstasi dari Negeri Bunga Tulip itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus 2020. Paket tersebut disimpan dalam koper dan didapati ekstasi seberat 2.074 gram dan akan dikirimkan ke Makassar. “Pengirim paket tertera atas nama JC, warga negara Belanda, dengan tujuan (pengirimannya atas nama) As dengan tujuan alamat Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Finari.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...