Pandemi, Tak Halangi BC Tanjung Perak Berantas Peredaran Narkotika

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
2 September 2020, 18:25
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Surabaya - Sebagai salah satu instansi yang berwenang terhadap lalu lintas barang yang keluar- masuk Indonesia, Bea Cukai Tanjung Perak senantiasa mengawasi dan menindak barang berbahaya dan ilegal meskipun di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto menyatakan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP) melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Tercatat sebanyak empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang hasil penindakan mencapai 12,8 Kg,” katanya.

Advertisement

Kasus pertama pada 20 Juli 2020, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,893 Kg. Selanjutnya pada 14 Agustus 2020, kembali digagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,562 Kg. Berselang empat hari kemudian, pada 18 Agustus 2020, Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,874 Kg dan 2,545 Kg.

Dari empat kasus tersebut, telah diamankan lima tersangka penyelundupan narkotika dan dilakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyerahan barang bukti. “Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Aris.

Penindakan dan pengawasan secara kontinyu dan masif yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini merupakan bukti keseriusan dalam melindungi dan menjaga masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement