Petugas BC di Berbagai Daerah Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
4 September 2020, 17:20
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta– Bea Cukai kembali melancarkan aksi penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi tersebut sejalan dengan tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal. Setidaknya lima unit kerja Bea Cukai yang tersebar di Bandar Lampung, Surakarta, Teluk Bayur, Pekanbaru dan Bengkalis telah berhasil mengamankan barang-barang antara lain rokok dan miras ilegal.

Pada Minggu (23/08), Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang menjadi target operasi di Jalan Tol Bakauehni – Tebanggi Besar, Lampung Selatan. Truk tersebut disinyalir membawa rokok ilegal.

Advertisement

Pada saat dilakukan patroli, petugas Bea Cukai mencoba menghentikan laju truk yang menjadi target. “Saat diperiksa supir truk smpat mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” kata Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Untuk menghindari kecurigaan petugas dan menyamarkan pengangkutan rokok ilegal, truk tersebut juga diisi muatan meubel. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.832.000 batang dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 miliar.

Esti juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melakukan upaya menggempur rokok illegal sehingga dapat menghilangkan keresahan yang selama ini dialami oleh masyarakat serta pelaku usaha legal atas beredarnya rokok ilegal di wilayah Lampung. Penindakan ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement