Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Beri Fasilitas Kawasan Berikat

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
9 September 2020, 17:50
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Bandar Lampung– Dampak dari pandemi covid-19 sangat dirasakan semua sektor, tak terkecuali sektor perdagangan dan perekonomian. Bea Cukai, yang memiliki tugas dan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance, tetap berkomitmen memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat meskipun di tengah pandemi. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Yusmariza, pada Rabu (09/09).

Menurut dia, untuk memulihkan stabilitas perekonomian Indonesia, meminimalisir dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat industri, dan juga sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah memberi fasilitas kepada perusahaan meliputi fasilitas fiskal maupun prosedural.

“Fasilitas yang diberikan Bea Cukai atas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat di antaranya adalah penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impor (PDRI),” kata Yusmariza.

Untuk pemberian fasilitas kawasan berikat, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada tanggal 01 September 2020 telah menerbitkan surat keputusan persetujuan dengan nomor KMK-100/KM.4/WBC.06/2020 tanggal 01 September 2020 tentang Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT Padang Raya Cakrawala.

Pada hari yang sama, sebelum izin diterbitkan PT Padang Raya Cakrawala (PRC) melaksanakan pemaparan proses bisnis melalui video conference, sebagai syarat penerbitan izin fasilitas. Acara tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh perwakilan PT PRC, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, perwakilan Kantor Pajak Padang Dua, dan Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...