Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Banten Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
10 September 2020, 17:37
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Tangerang Selatan – Di tengah kebiasaan baru (New Normal) dalam kondisi pandemi COVID-19, Kanwil Bea Cukai Banten tetap gencar mengawasi peredaran Rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.

Pada Selasa (08/09) dini hari, petugas Bea Cukai Banten berhasil menindak sebuah truk di rest area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan supir, rokok ilegal tersebut berasal dari kudus dengan tujuan Padang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten, Zaky Firmansyah mengungkapkan, “petugas Bea Cukai Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 280.000 batang.”

Supir dan kernet berinisial DY dan GM dimintai keterangan dan atas barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Selain tetap gencar melakukan penindakan, Kanwil Bea Cukai Banten juga melaksanakan giat operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal terhadap toko–toko yang menjual rokok. Kegiatan yang dilaksanakan mulai 25 Agustus 2020 ini berfokus mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.

Kanwil DJBC Banten bersama dengan Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak melakukan kegiatan tersebut terhadap 916 desa di Provinsi Banten. Atas kegiatan tersebut, dilakukan penindakan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal yang dilekati pita cukai dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Zaky.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...