Bea Cukai Jateng DIY Ungkap Modus dan Merek Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
11 September 2020, 18:20
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Semarang– Bea Cukai gencar melakukan aksi penindakan rokok ilegal untuk menekan peredarannya yang merugikan penerimaan negara. Namun, para pelaku rokok ilegal tak kalah gesit. Banyak modus dilakukan dengan berbagai jenis merek yang diedarkan di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa berdasarkan survey Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal secara nasional terus menurun. Pada 2016 mencapai 12,1 persen, kemudian turun pada 2018 menjadi 7 persen. Bea Cukai secara internal juga melakukan survei dengan metode serupa, didapatkan angka peredaran rokok illegal pada tahun 2017 mencapai 10,9 persen dan turun menjadi 3 persen pada tahun lalu.

Seiring dengan upaya masif  Bea Cukai bersama dengan instansi lainnya, baik upaya pencegahan maupun penegakan hukum, “kami berharap dalam survey UGM tahun 2020 ini, angka peredaran rokok illegal kembali turun dan sesuai dengan target Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu dalam kisaran 1 persen,” ujar Padmoyo.

Sejak Januari hingga Agustus 2020, Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 32,5 juta batang. Jumlah ini menurun sebanyak 30,68 persen jika dibandingkan periode yang sama pada 2019. Tahun lalu rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 46,89 juta batang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menyebutkan bahwa modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal bermacam-macam.

“Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan,” ujar Arif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...