Bea Cukai Juanda Gagalkan 25 Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
15 September 2020, 19:25
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Sidoarjo- Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Salah satunya dengan menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal. Sejak 18 Juni 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020, Bea Cukai Juanda telah melakukan 25 penindakan rokok ilegal dan berhasil mengamankan 124.480 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto menyatakan, Dari data tersebut sebanyak 69.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 54.680 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu. “Adapun total perkiraan nilai barang Rp126.969.600,00 dengan total potensi kerugian negara Rp73.856.474,” katanya.

Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada semester pertama 2020 Bea Cukai Juanda juga telah menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 88 penindakan. Total 592.330 batang rokok ilegal  diperkirakan mencapai Rp604.176.600 dengan total potensi kerugian negara Rp351.441.236.

Modus pelaku menyamarkan pemberitahuan nama barang pada dokumen pengiriman. Pelaku kemudian mengganti nama produk rokok/sigaret tersebut menjadi produk herbal, spare part, kosmetik, makanan, dan sebagainya. “Pelaku tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim dan penerima secara lengkap sehingga sulit untuk ditelusuri,” ujar Budi.

Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal oleh Bea Cukai Juanda ini merupakan program Kampanye Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai dengan tagline “Gempur Rokok Ilegal”. Program ini bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I karena disinyalir ada pengiriman dan/atau peredaran rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

Atas kemasan yang diduga merupakan rokok ilegal maka terhadap kemasan tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan oleh petugas perusahaan jasa titipan dalam hal ini PT Pos Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, sebagian besar dari pelaku pengiriman tersebut merupakan pelanggar tidak dikenal karena nama maupun alamat tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan nama dan alamat lengkap; hanya nama kota saja. Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal tersebut dilakukan penegahan oleh Petugas Bea Cukai.

Bahwa status dari barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) untuk selanjutnya segera ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...