BC Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Menegah Ekspor Benih Lobster

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
18 September 2020, 12:21
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Tangerang  – Indonesia mengonfirmasi kasus pertama infeksi virus Covid-19 pada awal Maret 2020. Kurva penyebaran terus meningkat dari hari ke hari. Pandemi Covid-19 ini berdampak pada beberapa aspek, yaitu melemahnya perekonomian, pengangguran meningkat, pemakaian fasilitas kesehatan membengkak, bahkan dengan adanya pandemi tidak mengurungkan niat sebagian orang untuk melakukan kegiatan penyelundupan.

Untuk menanggulangi hal tersebut pemerintah secara aktif meningkatkan pengawasan, komitmen, serta sinergi untuk dapat menekan pelanggaran hukum. Komitmen tersebut dibuktikan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta yang bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui modus false concealment, pada Kamis (20/08).

Advertisement

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengungkapkan penindakan dilakukan terhadap sebuah barang kiriman dari Malaysia atas nama CMC dengan penerima berinisial SB yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap barang kiriman tersebut, petugas mendapati makanan ringan dengan jumlah yang cukup banyak. Petugas yang menemukan kejanggalan pada dinding kemasan paket tersebut membongkar empat sisinya.

Penggagalan Penyelundupan Narkotika
Penggagalan Penyelundupan Narkotika (Katadata)

Di keempat sisi tersebut ditemukan enam paket plastik berisi serbuk putih yang setelah dites menggunakan alat uji narkotika merupakan sabu dengan total berat mencapai 2.092 gram. “Barang bukti tersebut kemudian kami serahterimakan kepada Bareskrim Polri,” kata  Finari.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pada Senin (25/08), Bea Cukai Soekarno Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Petugas gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial MD yang merupakan calon penerima barang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, MD diminta kakaknya yang berinisial MH mengambil paket tersebut. Petugas gabungan kemudian mengamankan MH dan dari keterangannya dirinya mengakui diperintah seseorang berinisial AH alias HA alias HE yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang dan tengah berada di Malaysia.

Pengembangan terus dilanjutkan. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinsial ZT alias JJ yang mengambil tiga paket narkotika seberat 1.000 gram yang dikirimkan oleh MH atas perintah AH. Dari tangan ZT alias JJ petugas berhasil mengamankan sabu seberat 42 gram, 2 buah telepon genggam, 2 buah timbangan digital, dan 1 pak plastik klip.

Dari keterangannya, ia diperintah oleh seorang berinisial OK yang berada di lembaga permasyarakatan Cipinang. Dari pengembangan kasus atas keterangan ZT alias JJ, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial NR dan IA serta sabu seberat 300 gram, dan seorang berinisial AM yang menerima sabu seberat 0,5 gram dari tersangka ZT alias JJ atas perintah OK.

Penindakan di atas menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai Soekarno Hatta. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2020, Bea Cukai Soekarno Hatta telah berhasil melakukan penindakan terhadap 177 kasus penyelundupan narkotika. Dari angka tersebut, terdapat 31 kasus penyelundupan narkotika dengan modus barang bawaan penumpang dan 146 kasus dengan modus barang kiriman. Total barang bukti yang berhasil diringkus mencapai 48.278 gram.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement