Pemerintah Tanggung BM Impor Perusahaan Industri Terdampak Pandemi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
29 September 2020, 16:02
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali memberi insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi. Insentif tersebut berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).

Untuk mengatur penggunaan fasilitas tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. “Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP, yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” kata Syarif.

Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. Selain itu, fasilitas ini  juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes diantaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya, belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK Nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

 Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.

“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujar Syarif.

Dengan diberikannya insentif fiskal ini, kata Syarif, pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan  tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement