Ini Cara Bea Cukai Tarakan Dorong Produk Domestik Go International

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
2 Oktober 2020, 17:52
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Tarakan – Dalam rangka mendorong produk domestik go international, Bea Cukai Tarakan mengadakan kegiatan sosialisasi fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Sosialisasi tersebut dilakukan melalui video conference yang diikuti oleh pimpinan/pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rabu (30/09).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pelayananan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Tarikan, Budi Germawan menjelaskan prosedur, sebaran populasi perusahaan KITE IKM, serta jenis-jenis industri dalam negeri yang menggunakan fasilitas KITE IKM.

Advertisement

Menurut Budi, IKM berperan penting dalam mendorong perekonomian suatu negara secara menyeluruh. Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat, terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan. Bea Cukai memanfaatkan peluang tersebut untuk mendorong IKM lokal ke dunia internasional. “

Bea Cukai memulai langkah untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi IKM nasional untuk bisa go international,” ujarnya optimistis

Ia mengatakan, fasilitas KITE-IKM ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah. Lebih rendahnya biaya untuk produksi, menjadikan harga akan lebih murah dan menjadikan hasil produksi IKM lebih kompetitif di pasar global. Kegiatan produksi yang dimaksud adalah proses pengolahan bahan baku sehingga menciptakan produk baru dengan nilai tambah  yang lebih tinggi.

Insentif fiskal yang diberikan oleh KITE IKM berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM. Adapun dalam kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM tidak diharuskan memberi jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu). Fasilitas lainnya bisa memanfaatkan pusat logistik berikat (PLB) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25 persen dari nilai ekspor terbesar dalam lima tahun terakhir.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement