Pemerintah Daerah Dukung Implementasi Kawasan Industri Hasil Tembakau

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
7 Oktober 2020, 16:10
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Perintisan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) mendapat apresiasi dari pemerintah daerah di beberapa wilayah di Indonesia. KIHT bertujuan meningkatkan sektor industri, sekaligus mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait rencana pembangunan KIHT di wilayah Jepara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyambut baik program KIHT. Edy memahami dampak program KIHT, selain meningkatkan sektor ekonomi, tentu diharapkan dapat menekan praktik ilegal produksi rokok ilegal di Jepara.

“Saya pernah menjadi Camat di Kalinyamatan sehingga tahu betul kinerja Bea Cukai menangani praktik produksi rokok ilegal yang banyak ditemui di industri perumahan di Kalinyamatan,” ujarnya.

Sampai 2 Oktober 2020 ini, Bea Cukai melakukan 41 kali penindakan di Kabupaten Jepara saja, dengan total lima juta lebih batang rokok yang diduga ilegal disita. Potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar diamankan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...