Bea Cukai di Ketapang dan Pantoloan Musnahkan Barang Hasil Sitaan

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
8 Oktober 2020, 16:41
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta–

Bea Cukai Ketapang memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode semester I tahun 2020, pada Selasa (6/10). Sebanyak 1.284.720 batang rokok dan 848 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom.

“Taksiran nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.066.360.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp520.935.200,” kata Broto Setia Pribadi, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang.

Broto menjelaskan bahwa salah satu tujuan pemusnahan, yakni menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut dia, kegiatan penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi community protector.

Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik. “Kami berterima kasih kepada jajaran Pemda Kabupaten Ketapang, aparat penegak hukum, dan segenap instansi vertikal atas sinergi dan kerja sama yang telah dibangun selama ini,” kata Broto,” sehingga Bea Cukai Ketapang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...