Bea Cukai Kudus Pacu Pembangunan KIHT di Jepara

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
16 Oktober 2020, 22:30
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jepara- Bea Cukai Kudus mengadakan focus group discussion (FGD) sebagai tindak lanjut atas rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kabupaten Jepara bersama Pemda Jepara dan beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayah Jepara, pada Rabu (14/10).

Bersama dengan Een Erliana selaku perwakilan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Edy Sujatmiko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, dan beberapa dinas terkait pembentukan KIHT, FGD ini dilaksanakan dalam upaya pembentukan KIHT Kabupaten Jepara dan melihat minat masyarakat terhadap pembentukan KIHT di Jepara.

Advertisement

Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) merupakan area yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau. Sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, KIHT dilengkapi prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau.

KIHT disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau atau disebut juga,  “dengan pengusaha kawasan dengan pengusaha hasil tembakau dan pengusaha lain yang menunjang kegiatan produksi hasil tembakau di dalamnya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Dengan diskusi seperti ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Jepara makin memahami tentang konsep KIHT serta mengetahui minat dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jepara untuk bergabung ke KIHT dalam menjalankan usahanya di bidang industri hasil tembakau, kata Gatot.

Mengingat masih banyaknya rokok ilegal yang diproduksi dan beredar di masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Kudus, hadirnya KIHT ini mampu menjadi solusi atas peredaran rokok ilegal yang tentunya akan banyak kemudahan yang akan didapat oleh pengusaha dalam KIHT. Hal ini sejalan dengan program pemerintah khususnya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement