BC dan TNI AL Tangkap Warga PNG yang Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
20 Oktober 2020, 16:51
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jayapura– Bea Cukai Jayapura bersama TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan sembilan warga Papua New Guinea (PNG) yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada Senin (12/10) tersebut juga berhasil diamankan empat buah speed boat, buah pinang, dan bahan bakar minyak yang dibawa masuk ke Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simorangkir mengungkapkan petugas mendapatkan informasi bahwa ada beberapa warga PNG yang melintas batas ke kampung Nelayan Hanurata dengan membawa muatan berupa buah pinang.

Advertisement

Dari pengamanan di wilayah tersebut didapati empat buah speed boat serta sembilan orang warga PNG membawa enam karung buah pinang. “Beratnya masing-masing 25 Kg yang akan dijual di Jayapura, serta 38 jeriken berisi BBM,” ujarnya Albert. Petugas kemudian membawa sembilan warga PNG tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, sementara barang bukti lainnya diamankan oleh Satrol Lantamal X Jayapura.

Dalam konferensi pers yang diadakan bersama dengan Komandan Lantamal X Jayapura, Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho, Albert menambahkan, untuk kesekian kalinya Bea Cukai Jayapura bekerja sama dengan pihak Lantamal X dan Satrol Lantamal X dalam menindak barang ilegal. “Pada Januari lalu juga telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tas vanilli seberat 46,4 Kg, dan enam kantong plastik ganja seberat 332,2 gram di perairan Pantai Jayapura,” katanya.

Albert berharap agar sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antar instansi terkait di wilayah Kota Jayapura dalam memperketat pengamanan dan penegakan hukum di Jayapura dapat terjalin semakin baik.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement