Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Ribu Rokok Polos dari Wilayah Jepara

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
21 Oktober 2020, 16:01
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Kudus – Bea Cukai Kudus kembali melakukan aksi penindakan rokok ilegal. Sebanyak 80.000 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah mobil dari wilayah Jepara tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Raya Demak-Purwodadi, pada Sabtu (17/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang pengangkutan rokok ilegal dari Jepara. “Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Godong, Grobogan,” katanya.

Dari pemeriksaan ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80.000 batang yang ditaksir nilainya mencapai Rp81.600.000, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp47.465.600. Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Gatot mengatakan, aksi tersebut merupakan wujud konkret kinerja Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.  Hingga pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus telah menindak rokok ilegal sebanyak 67 kali dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.561.215.327.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Pandemi tidak serta merta menghalangi Bea Cukai untuk mengamankan hak-hak negara di bidang cukai.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...