Dorong Ekspor, BC Bandung Beri Asistensi Tentang Kawasan Berikat

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
23 Oktober 2020, 18:05
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Bandung - Dalam rangka memenuhi undangan permintaan asistensi tentang Kawasan Berikat dari PT Dewa Sutratex, Bea Cukai Bandung mengunjungi perusahaan yang berlokasi di Cimahi tersebut. PT Dewa Sutratex sedang mempertimbangkan akan memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat agar proses produksi dan proses ekspor dan impornya dapat lebih efisien.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Bandung diwakili oleh Taufik Ismail selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai IX didampingi tim dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan survei lokasi dilanjutkan dengan sesi diskusi memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan terkait Kawasan Berikat dari PT Dewa Sutratex.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

“Terima kasih kepada Bea Cukai Bandung yang telah memenuhi undangan kami dan membagikan pengetahuan kepada kami,” kata  Rachmat Santosa, Accounting Manager PT Dewa Sutratex.”Kami berharap dengan sedikit pencerahan ini dapat memberikan kelancaran untuk mempersiapkan segala persyaratan untuk menjadi Kawasan Berikat.”

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...