Sinergi Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Malili

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
3 November 2020, 17:00
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Malili - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram yang berasal dari Sumatera.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (30/10), Kepala Seksi Penidakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial DTT (24) dan FF (22) berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumatera Barat.

Kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tosalili, Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10). “Telah diamakankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram,” ujarnya.

Musafir, Penyidik BNN Provinsi Sulawesi Selatan, menambahkan, kedua pelaku diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidanya penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.

Andi Oddang Djoeddawi mengungkapkan upaya penangkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 2000 jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada penyidik BNN untuk pengembangan lebih lanjut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...