Jajaki Potensi KIHT di Cilacap, DPRD Sambangi Bea Cukai

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
10 November 2020, 17:12
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Semarang – DPRD Kabupaten Cilacap mengunjungi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Kamis (05/11) untuk melakukan konsultasi dan penjajakan tentang potensi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Cilacap.

“Ini sebagai tindak lanjut koordinasi kami ke Bea Cukai Pusat terkait komitmen menindaklanjuti KIHT,” kata  Saiful Musta’in, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap.

Dengan sambutan Bea Cukai, DPRD merasa mendapat dorongan luar biasa untuk menindaklanjuti KIHT. “Kami ingin bergerak cepat. Ini momentum yang tepat karena saat ini kami sedang membahasdua rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang RTRW dan rencana detil tata ruang,” ujar Saiful melanjutkan.

Saiful juga menjelaskan bahwa angka pengangguran di Cilacap masih cukup tinggi sekitar 61 ribu orang. Ia berharap KIHT dapat menjadi salah satu solusinya dan berencana akan menyesuaikan rencana tata ruang sehubungan dengan KIHT.

Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyambut baik kunjungan kerja ini dan berjanji akan membantu sepenuhnya rencana implementasi KIHT di Kabupaten Cilacap. Namun Tri berpesan agar rencananya dibahas dan dimatangkan terlebih dulu bersama pemerintah daerah, terutama apabila akan menggunakan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Alokasi DBHCHT di Cilacap mungin tidak besar, tapi tidak menutup kemungkinan pembangunan KIHT di sana. Apalagi jika sudah ada pengusahanya, tenaga kerjanya, dan komunitas tembakaunya. “Pembagian DBHCHT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Bea Cukai hanya memungut penerimaannya sekaligus melakukan pengawasan cukainya,” kata Tri Wikanto.

DPRD, kata dia, bisa melakukan pendekatan dan mendorong pemerintah daerah untuk merealisasikan KIHT. “Kami dukung mulai dari awal hingga akhir. Soppeng juga dapat dijadikan contoh bentuk KIHT, tidak harus serepresentatif KIHT Kudus,” ujar Tri seraya menekankan bahwa dengan adanya KIHT maka ada potensi pengusaha yang ilegal akan menjadi legal. Turunnya rokok ilegal akan menaikkan penerimaan cukai sehingga DBHCHT, pajak rokok dan pendapatan lain yang diterima daerah akan meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nur Rusydi turut mengungkapkan tentang KIHT. Latar belakang KIHT untuk mengatasi rokok ilegal, membina Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan mendekatkannya ke pasar, mengoptimalkan penggunakan DBHCHT, mengembangkan industri pendukung, serta untuk memudahkan pengawasannya.

“Manfaat dari KIHT ini antara lain perizinan berusaha yang cepat, mudah tanpa biaya, boleh ada kegiatan penunjang seperti pengadaan filter rokok, kemasan, dan lainnya,” kata Nur Rusydi.”Para pengusaha tidak dibatasi luas lahan usaha lagi. Para pengusaha juga akan mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari.”

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...