Bea Cukai Beri Pemahaman kepada Masyarakat di Kota Kecil

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
10 November 2020, 18:15
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta– Tidak hanya di kota-kota besar di berbagai wilayah Indonesia, Bea Cukai juga menjangkau kota-kota kecil dalam mengedukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang Cukai. Kali ini Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Entikong memberi edukasi kepada masyarakat di wilayah tersebut mengenai pita cukai hasil pengolahan tembakau lainnya dan rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Mokhamad Slamet mengungkapkan bahwa Bea Cukai Malili memberi edukasi terkait cara mengidentifikasi pita cukai pada liquid vape. “Kami memberikan edukasi kepada Home Vape Store yang merupakan toko vape resmi yang diakui oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia,” ungkapnya.

Sosialiasi yang diadakan pada Kamis (05/11) tersebut merupakan salah upaya nyata Bea Cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta mengurangi potensi pelanggaran di bidang cukai.

Pada akhir Oktober, Bea Cukai Entikong juga menyusuri beberapa toko dan warung di pusat Kabupaten Sanggau untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. “Rokok ilegal tersebut antara lain yakni, rokok polos atau tanpa pita cukai; rokok dengan pita cukai bekas; rokok dengan pita cukai palsu; dan rokok dengan pita cukai yang bukan haknya. “Selain itu juga rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya,” ungkap Rio Tri Wibowo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Bea Cukai Entikong berharap dengan sosialiasi yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketentuan hukum di bidang cukai, serta agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal kepada masyarakat.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...