BC Pulang Pisau & BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
11 November 2020, 20:55
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Palangka Raya – Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers hasil penindakan tembakau gorila yang dikirim melalui jasa pengiriman, pada Sabtu (7/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Pulang Pisau, Indra Sucahyo, menjelaskan sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal dan barang berbahaya, pada Sabtu (7/11), petugas Bea Cukai Pulang Pisau bersama BNNP Kalimantan Tengah melaksanakan penindakan terhadap paket diduga tembakau gorila yang dikirim dari Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan biasa.  “Hasilnya diduga paket barang tersebut 24,5gr tembakau gorilla,” kata Indra.

Pemeriksaan oleh petugas dilakukan karena paket barang diduga sejenis hasil tembakau yang diberi zat cannabinoid (ganja) sintetis. “Ini terkait pula dengan Undang-Undang Cukai yang menjadi dasar kewenangan kami,” ujar Indra.

Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah.

Barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Tengah. “Selanjutnya, tim petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial RPH (24 tahun) dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pelaku,” kata Indra.

Saat ditemui pemilik paketan tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang memesan barang haram dari Makasar. "Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh BNNP untuk proses lebih lanjut. Karena memang ranah pidananya ditangani BNNP," ujar Indra.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...