Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
13 November 2020, 17:17
Bea Cukai
dok. Bea Cukai

Jakarta– Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang ilegal tersebut. Dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah pengawasan, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan memusnahkannya.

Pada Kamis (12/11), Bea Cukai Ambon memusnahkan rokok ilegal hasil operasi pasar. “Pada kesempatan ini kami memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal hasil pernindakan periode 2019 akhir hingga 2020,” kata Saut Mulia, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon.

Selain itu Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 874 pcs pakaian bekas, 145 pasang alas kaki bekas, mainan bekas, buku bekas, 111 pcs barang bekas lainnya, botol dot bayi, popok, tisu basah, dan peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302  kemasan, 359 pcs obat, multivitamin, dan salep.

Saut Mulia menambahkan barang-barang seperti pakaian bekas--eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima barang karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas-- dilarang untuk diimpor. “Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan kita tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini,” kata dia.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kpela Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku, Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan media di Ambon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...