BC Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan dan Jatim

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
20 November 2020, 16:00
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia. Pemusnahan tersebut merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan. Terdapat tiga kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan secara serempak pada Rabu (18/11) yaitu Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin.

Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli-Oktober 2019. Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, minuman keras ilegal sebanyak 51 botol, balpress sebanayak 16 bal, dan 1 buah senjata tajam. “Potensi kerugian yang ditaksir jika barang tersebut berhasil beredar mencapai Rp67.884.000,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Mihajuddin Napsah.

Advertisement

Masih di wilayah Kalimantan, pada hari yang sama Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan periode 2019-2020. “Kami memusnahkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal, dari keseluruhannya sebanyak satu juta batang merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kurnia Saktiyono.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 154 Kg tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman keras, dan 303 paket barang kiriman Pos yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Kurnia menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai Banjarmasin telah melaksanakan penindakan sebanyak 672 Penindakan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. “Atas barang hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan setiap tahunnya dengan dihadiri oleh instansi terkait di provinsi Kalimantan Selatan.”

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, serta mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement