Bea Cukai di Tiga Daerah Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
24 November 2020, 19:30
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Bea Cukai Riau, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Bea Cukai Sintete di masing-masing wilayah menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Kantor Bea Cukai Riau, Rabu (18/11), memusnahkan BMN dari 52 kali penindakan periode 2017- 2020 berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,1 miliar.

Advertisement

Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Riau, Agung Sartono, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan pihaknya untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga berdampak pada persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional. “Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara,” ujarnya.

Agung menambahkan, kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal dapat menguras pendapatan negara dari penerimaan cukai. "Rokok ilegal ini akan memengaruhi penerimaan cukai, pun pajak rokok," ujarnya.

Sementara itu pada hari yang sama, pemusnahan juga dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel bersama Bea Cukai Banjarmasin terhadap barang hasil penindakan periode 2019-2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement