Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Dan Pengawasan Di Bidang Cukai

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
25 November 2020, 20:00
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Sejalan dengan tugas dan fungsi bea cukai sebagai community protector Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan sosialisasi program gempur rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal dan sanksi yang akan dijatuhkan jika memperjualbelikan rokok ilegal.

Pada Kamis (19/11) Bea Cukai Samarinda mengunjungi Kecamatan Senoni dan Muara Jawa yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka sosialisasi tersebut. “Kami memberikan informasi terkait rokok ilegal, terdapat empat macam rokok ilegal yang sering beredar, yaitu rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya,” ungkap Rambang Firstyadi, Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda.

Advertisement

Pada hari yang sama Bea Cukai Maumere juga memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Lembata. Lembata merupakan sebuah pulau sebuah pulau yang terletak di sebelah timur Pulau Flores yang merupakan sebuah pulau gugusan kepulauan Solor dan berjarak 217 Km dari Maumere.

“Kami mengunjungi kios dan toko yang menjual rokok, di situ kami memberikan edukasi terkait fungsi cukai, dampak peredaran rokok ilegal serta cara mengenali rokok ilegal,” ungkap Tommy Hutomo, Kepala Kantor Bea Cukai Maumere.

Selain aktif memberikan pemahaman terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pada Selasa (17/11), Bea Cukai Bogor mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor untuk membahas optimalisasi DBHCHT.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat lima program kegiatan yang menjadi target alokasi pengelolaan DBHCHT, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Pengelolaan DBHCHT akan disinkronkan dengan kegiatan yang didanai dari APBD dengan alokasi paling sedikit 50 persen akan diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement