Bea Cukai Berikan Edukasi Cukai untuk Masyarakat Blora dan Purbalingga

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
30 November 2020, 18:45
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta - Sebagai bentuk upaya berkelanjutan dalam memberi pemahaman akan bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat sekaligus menjelaskan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah dalam memberikan edukasi tersebut.

Pada Rabu (25/11), Pemerintah Kabupaten Blora bersama dengan Bea cukai Kudus mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT. Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan kepada para pedagang, wirausaha, dan Satpol PP tingkat kecamatan akan ciri-ciri dan dampak dari penjualan rokok ilegal.

Advertisement

Para pedagang diharapkan mampu membedakan mana rokok yang dikemas secara legal dan ilegal agar mereka dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan adanya perdagangan rokok ilegal di sekitarnya. Demikian pula para aparat Satpol PP tingkat kecamatan diharapkan mampu membantu melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal di lingkungan setempat, “agar semakin luas masyarakat yang sadar akan bahaya dari peredaran rokok ilegal dan membantu pemberantasannya,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Purbalingga turut memberikan penyuluhan di bidang cukai pada Selasa (24/11). Sosialisasi secara langsung dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dilangsungkan di Sentra Papringan Katamas (Kampung Wisata Tematik Sikadut), Dusun Sikadut, Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Kami berupaya menjelaskan ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Erwan Saepul Holik.

Selain itu Gunarto Eko Saputra dari Bagian Perekonomian Setda Purbalingga turut menjelaskan sejarah tembakau di Kabupaten Purbalingga serta porsi DBHCHT yang nominalnya sebesar 6,9M untuk Kabupaten Purbalingga.

“Porsi DBHCHT di Kabupaten Purbalingga merupakan pungutan cukai atas rokok yang bapak ibu jual atau beli digunakan sebagian besar untuk membeli obat-obatan yang nantinya didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas” kata Gunanto.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement