Bea Cukai Sosialisasikan Cukai di Berbagai Provinsi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
3 Desember 2020, 19:00
Bea Cukai
dok. Bea Cukai

Jakarta – Menjelang akhir tahun Bea Cukai terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang cukai, sekaligus juga menyosialisasikan program gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai provinsi, antara lain Cianjur, Purbalingga, Malang, dan Bitung.

Dalam rangka meningkatkan sinergi dan menjalin silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait penilaian capaian kinerja Pemda Kabupaten Cianjur dalam pemanfaatan DBHCHT, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono bersama tim melakukan kunjungan ke Pemda Kabupaten Cianjur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Kamis (26/11).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, terdapat lima hal yang dinilai yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pengembangan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan cukai ilegal.

“Bea Cukai hanya menilai pada dua  hal saja, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan cukai illegal. Untuk 3 (tiga) nilai lainnya diserahkan ke Pemda terkait realisasinya,” ujar Wahyu dalam sambutannya di Aula BPKAD Kabupaten Cianjur.

Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur, Dedi Sudrajat beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Yanto Hartono menanggapi positif atas sosialisasi yang diberikan oleh Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT.

Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat, terutama pedagang toko klontong. Sosialisasi diadakan secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan berlangsung di Aula Desa Wanogara Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

“Kami merasa senang karena diberi kesempatan untuk bisa mendapatkan pengetahuan tentang tata cara membedakan mana rokok legal dan yang ilegal,” ungkap Sunarto, Kepala Desa Wanogara Kulon, dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan materi oleh Bagian Perekonomian, Gunanto Eko Saputra tentang pengenalan sejarah tembakau di wilayah Purbalingga, dan pemaparan tentang transparansi DBHCHT.

Hadir sebagai narasumber, Pemeriksa Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Luly Nugraheni, yang menjelaskan lebih lanjut tentang DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada hasil tembakau maupun MMEA dan cara identifikasi pita cukai secara kasat mata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...