BC Gencarkan Sosialisasi Manfaat DBHCHT, Program Gempur Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
8 Desember 2020, 19:20
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Bea Cukai mensosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan program gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.

Bea Cukai Magelang berama dengan Pemerintah Daerah se-Eks Karesidenan Kedu mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tubayanu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jawa Tengah menyampaikan bahwa sebagian besar tiap Kabupaten/Kota di wilayah eks-Karesidenan Kedu sudah mendapat nilai yang sangat baik, hanya sepertiganya yang nilainya baik dan sedang.

“Hal ini menunjukan bahwa kinerja tiap daerah dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun operasi bersama dalam rangka pemberantasan rokok dan miras ilegal sebagai pemanfaatan DBHCHT sudah berjalan optimal, ini perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujarnya.

Untuk pengawasan dan pemberantasan rokok dan miras ilegal, Pratik Sagut, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Magelang menjelaskan, Bea Cukai Magelang bersinergi dengan Pemda setempat terus berusaha untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kedu kecuali Kebumen dengan berbagai kegiatan seperti operasi bersama dan pengumpulan informasi.

“Sampai Oktober 2020, telah dilakukan 24 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 9.848 batang dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp8.217.630," kata Pratik.

Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus adakan focus group discussion penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT pada Senin (30/11). Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan Bea Cukai Kudus, beberapa kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus telah memperoleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Bagi kabupaten lain yang belum memperoleh penilaian sangat baik, perlu mengadakan kegiatan tambahan baik sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Bea Cukai Kudus juga mengajak para pengguna jasa hasil tembakau aplikasi otomasi di bidang cukai (ExSIS). Bea Cukai akan melakukan update terhadap aplikasi tersebut dan akan direncanakan terus berlangsung hingga 2024.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...