Batas Laporan SPT Badan Kurang Sepekan, Strategi DJP Genjot Kepatuhan
Ditjen Pajak (DJP) akan mengandalkan sejumlah strategi untuk mendorong pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP memiliki dua strategi agar lebih banyak wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan.
Strategi pertama, dengan mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurut dia, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT tahun pajak 2020.
“Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," kata Neilmaldrin dikutip dari DDTC News, Senin (26/4).
Strategi kedua, menyelenggarakan beberapa kegiatan oleh kantor pusat seperti, mengirim email blast kepada wajib badan agar menyampaikan SPT Tahunan. Kemudian, melakukan kampanye kepatuhan pajak melalui media dan saluran media sosial milik DJP. Menurut dia, upaya kantor pusat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan.
"Kami di kantor pusat terus menggugah kesadaran dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut melalui channel-channel yang kami miliki seperti email blasting, medsos, media elektronik dan lainnya," ujar dia.
Hingga Jumat (23/4) tercatat sudah ada sekitar 515.230 SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak badan. Secara total, laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 11,9 juta.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tercatat 11,4 juta. Adapun badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini sekitar 1,6 juta. Dengan demikian, DJP masih menantikan laporan SPT Tahunan sekitar 1,1 juta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. "Pelaporan lebih awal menghindari peningkatan volume pelapor SPT pada akhir masa pengisian," kata Sri Mulyani awal Maret lalu.
Terlebih di masa pandemi, akan semakin banyak para wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik melalui e-filling. “Dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik,” ujarnya.
Menteri Sri meminta agar segera melaporkan SPT untuk menghindari potensi terjadinya error bila serentak mengakses e-filling pada batas akhir waktu pelaporan. Dia mengatakan bahwa pajak merupakan uang rakyat yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat.
Sebagian dari penerimaan negara akan digunakan untuk penanganan Covid-19 hingga membangun infrastruktur. "Uang rakyat kembali ke perekonomian sehingga kita bisa mendukung seluruh kehidupan bernegara,” kata Sri Mulyani.