Ditjen Pajak Tegaskan Seluruh Pelayanan Pajak Tak Dipungut Biaya

Image title
Oleh Ekarina - Tim Publikasi Katadata
10 Mei 2021, 14:44
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN 2020
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosial menegaskan, seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat dan merupakan pelaksanaan tugas DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Beberapa pelayanan di kantor pajak itu di antaranya pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Sering menggunakan layanan yang ada di Kantor Pajak? atau sudah pernah bikin NPWP dan aktivasi EFIN? Tak perlu khawatir, seluruh pelayanan kami tidak berbayar," tulis DJP dalam akun Instagramnya dikutip Senin (10/5).

Upaya tersebut dilakukan seiring komitmen DJP sebagai institusi yang bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi yang bersih melayani. DJP meminta masyarakat melapor apabila menemui pegawai DJP yang meminta atau menerima barang, uang atau apapun dari wajib pajak.

"Wajib pajak bisa menyampaikan laporan melalui kanal whistleblowing system DJP," tulis DJP.

Adapun pengaduan bisa disampaikan langsung baik melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Pelaporan juga bisa melalui Kring Pajak 1500200 (telepon) atau 021 1500200 (ponsel).

Saluran pengaduan lain yang bisa digunakan melalui telepon 021 52970777 atau melalui surat elektronik (email) [email protected] atau [email protected].

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...